-- Opsi Ganti Rugi Tetap Dipersiapkan
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Status hukum atas lahan stadion Lakidende telah inkrah. Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA), sebagian lahan menjadi milik penggugat atau warga. Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum ingin menyerah. Saat ini, pemerintah masih mengajukan upaya hukum akhir berupa Peninjauan Kembali (PK).
Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra La Ode Amili SH MH mengakui putusan MA belum berpihak ke Pemprov Sultra.
Sebagian lahan stadion Lakidende yang masuk sebagai aset pemerintah dinyatakan menjadi milik penggugat yang tak lain adalah ahli waris pewakaf. Atas putusan itu, pengadilan telah melakukan eksekusi. “Sebagian besar aset lahan Lakidende masih milik Pemerintah Daerah, namun ada sebagian kecil yang dimenangkan oleh ahli waris pewakaf yang telah dieksekusi oleh pengadilan,” jelas La Ode Alimi SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9).
Saat ini, Pemprov Sultramasih menunggu hasil Peninjauan Kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil karena sengketa tersebut hanya melibatkan sebagian kecil lahan dari keseluruhan luas Lakidende.
“Dalam hal tersebut, pemerintah sedang menunggu putusan PK karena dari seluruh luas lahan Lakidende itu, hanya sebagian yang diklaim oleh pewakaf yang telah dimenangkan dalam putusan kasasi,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah turut mempersiapkan upaya ganti rugi. Hanya saja, proses ganti rugi belum bisa dilakukan hingga upaya hukum PK tuntas. “Untuk pembayaran ganti rugi menunggu hasil peninjauan kembali,” tambahnya.
Dengan sengketa hukum yang masih berjalan, ia berharap agar masalah ini segera terselesaikan sehingga tidak menghambat proses pengelolaan dan pengembangan lahan Stadion Lakidende ke depannya. (b/m1)