Bupati 1 Bulan 29 Hari Dilantik

  • Bagikan
Sekda Sultra Asrun Lio (kanan) saat melantik dan menyematkan lencana garuda kepada Pjs Bupati Konut La Ode Saifuddin (3 dari kiri), Pjs Bupati Koltim Ari Sismanto (2 dari kiri) dan Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati (kiri), di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/9/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Sekda Sultra Asrun Lio (kanan) saat melantik dan menyematkan lencana garuda kepada Pjs Bupati Konut La Ode Saifuddin (3 dari kiri), Pjs Bupati Koltim Ari Sismanto (2 dari kiri) dan Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati (kiri), di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/9/2024). (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - 3 pejabat eselon II Pemprov Sultra dilantik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati oleh Sekda Sultra Asrun Lio, Selasa (24/9/2024). La Ode Saifuddin dilantik sebagai Pjs Bupati Konawe Utara (Konut), Ari Sismanto sebagai Pjs Bupati Kolaka Timur (Koltim) dan Yuni Nurmalawati dilantik sebagai Pjs Bupati Muna. Ketiganya mengemban amanah sebagai Pjs Bupati selama 1 bulan 29 hari. Mereka mengganti sementara bupati definitif yang sedang cuti kampanye Pilkada, mulai 25 September-23 November 2024.

Bupati Konut Ruksamin, Bupati Koltim Abdul Azis dan Bupati Muna Bachrun Labuta menjadi kontestan Pilkada sebagai petahana. Praktis mereka harus cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Regulasi cuti tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4204/ SJ 30 Agustus 2024 terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Surat Edaran Mendagri itu merujuk pada ayat 3 Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Sekda Sultra Asrun Lio mengapresiasi atas dedikasi 3 bupati yang telah memimpin daerahnya dengan baik. Menurutnya, berbagai kemajuan telah dirasakan dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka.

Sekda Asrun Lio berharap pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini dapat terus berlanjut, meskipun 3 bupati itu akan memasuki masa cuti.

Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, Sekda Asrun Lio mengingatkan agar para Pjs Bupati menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Penting bagi kita untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas yang diemban. Saya tidak ingin mendengar adanya keterlibatan dalam politik praktis,” tegasnya di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/9/2024).

Sekda Asrun Lio juga mengingatkan para Pjs Bupati agar tetap menjalankan tanggung jawab utama mereka sebagai ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sultra. “Segera tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari jabatan yang ditinggalkan agar roda organisasi tetap berjalan,” perintahnya.

Mantan Kepala Dinas Dikbud Sultra itu meminta 3 Pjs Bupati agar menindaklanjuti kebijakan nasional yang meliputi 8 indikator penting, seperti penurunan inflasi, angka prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pengurangan pengangguran, peningkatan gini ratio, peningkatan indeks pembangunan manusia, dan antisipasi terhadap dampak emisi gas rumah kaca.

Sekda Asrun Lio menekankan jabatan Pjs Bupati merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan mereka.

Pada saat yang sama, Sekda Asrun Lio menyerahkan SK Mendagri tentang perpanjangan masa jabatan Pejabat (Pj) Wali Kota Baubau Muh.Rasman Manafi di kantor Gubernur Sultra, Selasa (24/9/2024).

“Selamat kepada Pj Wali Kota Baubau atas perpanjangan masa jabatannya. Kami berharap semua pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Baubau,” ungkapnya.

MENJADI BUPATI SEMENTARA DILANTIK

~ 3 pejabat eselon II Pemprov Sultra dilantik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati

~ Mereka yang dilantik sebagai Pjs Bupati adalah :

1. Staf Ahli Gubernur, La Ode Saifuddin dilantik sebagai Pjs Bupati Konawe Utara (Konut)

2. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra, Ari Sismanto sebagai Pjs Bupati Kolaka Timur (Koltim)

3. Asisten II Setda Prov. Sultra,Yuni Nurmalawati sebagai Pjs Bupati Muna

MASA TUGAS SINGKAT

~ Ketiga Pjs Bupati itu punya masa tugas singkat

~ Mereka menjadi Pjs Bupati selama 1 bulan 29 hari

~ Mereka mengganti sementara bupati definitif yang sedang cuti kampanye Pilkada

~ Kampanye Pilkada dimulai 25 September-23 November 2024

BUPATI CUTI KAMPANYE

~ 3 bupati menjadi kontestan Pilkada sebagai petahana

~ Mereka adalah :

1. Bupati Konut Ruksamin

2. Bupati Koltim Abdul Azis

3. Bupati Muna Bachrun Labuta

~ Mereka cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye (rah/b)

  • Bagikan