KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengunakan fasilitas negara saat berkampanye. Khususnya dalam pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Desa. Potensi itu cukup besar, sebab petahana yang saat ini sementara menjabat (Abdul Azis), turut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Koltim, Abang Saputra Laliasa, menegaskan, penggunaan fasilitas negara dan pelibatan ASN dan Aparat Desa, merupakan pelanggaran yang sangat jelas aturannya. Makanya pihak Bawaslu sudah mengeluarkan surat imbauan jauh hari terkait hal itu.
“Kalau masih ada yang melakukan dan melibatkan ASN serta Aparat Desa, maka kami segera merespon cepat temuan itu. Apalagi kalau ada laporan, maka langsung dilakukan penelusuran. Untuk calon petahana, jika melihat surat cutinya sebagai bupati, maka akan dimulai pada tanggal 25 September 2024,” jelasnya, Senin (23/9).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, membenarkan, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan, sebelum pendaftaran calon agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan ASN pada helatan Pilkada serentak 2024.
“Maka ketika masuk momen kampanye, calon petahana tidak bisa menggunakan fasilitas negara dan melibatkan aparatur pemerintahan. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan yang melekat dan merespon setiap laporan yang masuk. Saat ini, penetapan calon sudah selesai dan tahapan kampanye akan dimulai tanggal 25 September mendatangkan. Jika ditemukan pelanggaran, calon kepala daerah bisa disengketakan,” tandasnya. (b/kus)