-- KPU Tetapkan 2 Paslon Pilkada Wakatobi
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pilkada Kabupaten Wakatobi bakal diikuti 2 paslon yang telah ditetapkan KPU setempat pada Minggu (22/9/2024). 2 paslon itu adalah Hamirudin-Muhamad Ali dan paslon Haliana-Hj.Safia Wualo. Calon Bupati Haliana adalah petahana, yang saat ini masih menjabat Bupati Wakatobi hasil Pilkada tahun 2020. Sang petahana ditantang pendatang baru dalam pertarungan Pilkada Wakatobi tahun 2024.
Penetapan 2 paslon itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Wakatobi Nomor 21/PL/02.2- Pu/7407/2024. “Paslon Hamirudin-Muh Ali diusung 5 partai politik (parpol) yakni Partai NasDem, PKS, PKB, Golkar dan Gerindra. Paslon Haliana-Hj. Safia Wualo, diusung 5 parpol yakni PDIP, Partai Hanura, PAN, Demokrat dan PBB,” ujar Ketua KPU Wakatobi, La Deni kepada Kendari Pos, Minggu (22/9/2024).
Selanjutnya, KPU Wakatobi akan melakukan pengundian dan penetapan nomor urut masing-masing paslon pada hari ini, Senin (23/9/2024). “Pengundian dan penetapan nomor urut akan dihadiri masing-masing paslon,” tambah La Deni.
Ia menuturkan Haliana adalah petahana (incumbent) dan masih menjabat sebagai Bupati Wakatobi saat ini. Sedangkan pasangannya, Hj.Safia Wualo sebagai anggota DPRD Wakatobi. “Paslon lainnya, yakni Hamirudin masih menjabat Ketua DPRD Wakatobi periode 2019-2024 dan pasangannya Muh Ali merupakan anggota DPRD Wakatobi periode yang sama,” tandas La Deni. (thy/b)
Head to Head di Pilkada Kolaka
KPU Kolaka menetapkan 2 paslon kontestan Pilkada, Minggu (22/9/2024). Pilkada Kolaka bakal head to head antara paslon Amri-Husmaluddin versus paslon Muhammad JayadinDeni Germanto Lisan.
Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman mengungkapkan, pada masa pendaftaran paslon 27-29 Agustus 2024 lalu, hanya ada 2 bakal paslon yang mendaftar. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai paslon yang akan bertarung di pilkada Kolaka.
“2 paslon tersebut adalah Amri-Husmaluddin dan Muhammad Jayadin-Deni Germanto Lisan. Jadi, untuk pilkada Kolaka hanya ada 2 paslon,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengatakan, penetapan 2 paslon tersebut setelah melalui penelitian persyaratan. Kedua paslon tersebut memenuhi syarat terkait partai politik pengusung. “Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka yang telah ditetapkan tersebut, nantinya dapat mengikuti pengundian nomor urut paslon,” imbuhnya.
Untuk diketahui, parpol pengusung duet Amri-Husmaluddin sebanyak 11 parpol, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, Partai Hanura, PPP, Partai Golkar, PKB, Partai Buruh, Partai Gelora, dan PSI.
Adapun partai pengusung duet Muhammad Jayadin-Deni Germanto Lisan adalah PDIP, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan PKS. (fad/b)