KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mengusung budaya inklusi, PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi, yang kini memiliki 292 karyawan disabilitas atau Alfability menerapkan penggunaan bahasa isyarat sebagai jembatan komunikasi dengan disabilitas rungu wicara (ruwi).
Mayoritas Alfability adalah disabilitas rungu wicara (ruwi). Agar bisa paham saat berkomunikasi, Alfamidi membuat pelatihan bahasa isyarat sejak Maret 2023.
Bertepatan dengan peringatan hari bahasa isyarat internasional setiap 23 September, Alfamidi menegaskan perayaan ini menjadi momen penting dalam menghargai keberagaman bahasa dan cara berkomunikasi.
General Manager Human Capital Alfamidi Christiana Windarsih mengatakan, bahasa isyarat adalah bentuk komunikasi yang kaya dan penuh makna. Dapat menjadi jembatan antar mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendengaran dengan masyarakat luas.
“Alfamidi berharap melalui perayaan ini seluruh karyawan semakin memahami pentingnya inklusivitas dan empati dalam berkomunikasi,” kata Christiana.
Melalui hal itu, Alfamidi mengajak semua karyawan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif, berkontribusi secara penuh tanpa memandang keterbatasan fisik.
“Alfamidi juga mendorong semua pihak untuk belajar dan memahami dasar-dasar bahasa isyarat sebagai bagian dari upaya kita dalam menciptakan kesetaraan akses komunikasi di tempat kerja,” ungkapnya.
Kelas bahasa isyarat awalnya dilakukan di sejumlah cabang dan warehouse mendapat sambutan antusias. Nantinya pelatihan bahasa isyarat offline dan online akan diperluas di seluruh cabang Alfamidi hingga head office. Beragam video pembelajaran bahasa isyarat juga disiapkan agar karyawan mudah mengaksesnya kapan saja.
“Untuk ke depannya, kelas bahasa isyarat ini akan secara konsisten dilaksanakan kepada seluruh karyawan toko, warehouse dan office, terutama kepada karyawan yang berinteraksi langsung dengan rekan-rekan Alfability ruwi,” tuturnya.
Jumlah karyawan disabilitas Alfamidi yang mencapai 1,02 persen ini sudah melampaui persyaratan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mewajibkan perusahaan mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total jumlah karyawannya. (kp)