KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Nasib 974 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera ditentukan. Lanjut atau tidaknya mengikuti tahapan seleksi, semua tergantung hasil masa sanggahan. Dari hasil seleksi berkas, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kini memasuki tahap yang krusial, yaitu masa sanggah. Setelah diumumkannya hasil seleksi administrasi, Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Pemprov Sultra Asrun Lio mengatakan jumlah pendaftar CPNS mencapai 23.220 pelamar. Dari jumlah itu, sebanyak 22.246 peserta telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
“Pengumuman hasil seleksi administrasi dapat dilihat melalui laman resmi BKD Sultra di https://bkd. sultraprov.go.id atau akun masingmasing pelamar di https://sscasn.bkn. go.id,” kata Asrun kemarin.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, masih ada kesempatan untuk menyampaikan sanggahan selama tiga hari, yaitu dari tanggal 20 hingga 22 September 2024. Pengumuman final sanggahan akan disampaikan pada periode 23 hingga 29 September 2024.
"Panselda juga berhak membatalkan hasil seleksi administrasi bagi pelamar yang dinyatakan lulus, jika setelah verifikasi ulang ditemukan ketidaksesuaian dokumen," tandas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra ini Masa sanggah memberikan kesempatan bagi peserta yang merasa dirugikan untuk mempertanyakan hasil seleksi. Namun, penting untuk dicatat bahwa sanggahan hanya bisa diajukan melalui akun pribadi pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id. “Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan memperbaiki atau menambah dokumen yang sudah diunggah sebelumnya,"tegas Asrun.
Selain itu, Asrun mengingatkan sanggahan yang tidak melalui prosedur resmi tidak akan diproses lebih lanjut. Setelah masa sanggah berakhir, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas yang diajukan.
“Panselda berhak menerima atau menolak sanggahan pelamar setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah. Jika ditemukan kesalahan bukan berasal dari pelamar, sanggahan bisa diterima,” jelasnya.
Setelah proses sanggah dan pengumuman final hasil seleksi administrasi selesai, tahapan berikutnya adalah penarikan data final untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober 2024. Jadwal SKD CPNS akan diumumkan pada 9 hingga 15 Oktober 2024, dan pelaksanaan SKD dijadwalkan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Proses panjang ini menegaskan komitmen Pemprov Sultra dalam memastikan setiap tahapan seleksi CPNS berjalan transparan dan adil. "Dengan total 1.509 formasi yang disediakan, Pemprov berharap dapat menjaring calon-calon aparatur sipil negara yang berkualitas untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah,"harapnya.
Dalam proses seleksi CPNS yang ketat ini, Asrun Lio juga memberikan peringatan keras kepada semua peserta untuk waspada terhadap oknum-oknum yang menawarkan bantuan atau menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang menawarkan kelulusan, itu adalah tindakan penipuan. Semua informasi resmi mengenai seleksi CPNS dapat dilihat melalui situs resmi BKD Sultra, media sosial, atau kanal resmi pemerintah,” tegasnya.
Kelulusan peserta CPNS lanjut Asrun, murni berdasarkan kemampuan dan prestasi masing-masing peserta. Ia mengingatkan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab masing-masing. "Oleh karena itu, peserta diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,"imbaunya.