Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan, Jadi Payung Hukum Kuat Jaga Kualitas Kesehatan Masyarakat

  • Bagikan
Suasana Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum'at 20 September 2024.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--- Setelah melalui rangkaian kegiatan pembahasan yang panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konawe Selatan tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum'at 20 September 2024.

Diketahui, Perda ini disusun oleh Pemerintah Kabupaten Konsel melalui Dinas Kesehatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel periode 2019-2024 melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA). Dan ditetapkan oleh Pemerintah dan DPRD Konsel periode 2024-2029.

Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr H Boni Lambang Pramana M.Kes menjelaskan Perda ini berangkat dari perhatian, bahwa diperlukan pengaturan pengaturan secara spesifik sebagai komitmen dan upaya yang lebih serius untuk menanggulangi permasalahan rokok dan melindungi orang sekitar dari bahaya asap rokok orang lain.

"Melihat dampak asap rokok bagi orang lain, menjadi satu penyebab menurunnya kualitas kesehatan dan kualitas
hidup manusia. Oleh karena itu sangat penting adanya peraturan daerah
yang dapat mengendalikan konsumsi dan memberikan perlindungan
terhadap bahaya konsumsi rokok dan asap rokok bagi masyarakat yang
bukan perokok," jelasnya.

"Terutama bayi, balita, perempuan hamil dan orang-orang
yang rentan terhadap paparan asap rokok orang lain," imbuhnya.

Dikatakannya, regulasi ini berupa pengendalian terhadap perilaku merokok dan
konsumsi tembakau yang diwujudkan dengan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.

"Alhamdulillah dengan pemberlakuan Perda KTR yang
dilakukan oleh pemerintah daerah, menjadi payung hukum yang kuat dalam pelaksanaan KTR di Konawe Selatan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Konsel, Nadira SH yang periode sebelumnya intens membahas Perda KTR tersebut. Ia menerangkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu cara terbaik dalam mengendalikan konsumsi rokok.

"Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun di luar ruang, dan larangan mempromosikan rokok," tutur Politisi Partai PAN yang kembali dilantik sebagai Anggota DPRD Konsel periode 2024 - 2029 itu.

Nadira menerangkan, dalam Perda Kabupaten Konawe Selatan nomor 2 tahun 2024 tentang Penyelengaraan Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

"KTR merupakan
tanggung jawab seluruh komponen, baik individu, masyarakat,
parlemen, maupun pemerintah. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan
sangat berpengaruh terhadap keberhasilan KTR," terangnya.

Dirinya mengungkapkan, pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang KTR akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat,
menghargai dan melindungi hak asasi bukan perokok, dan meningkatkan produktifitas kerja.

Sebagai informasi, Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Penetapan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara Konsel, I Gusti Adi Suwantara. Turut hadir Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H Amran Aras, para anggota DPRD Konsel, jajaran pimpinan OPD, dan Forkopimda di Aula Rapat Utama DPRD Konsel.

Sebelum ditetapkan, Ramlan mewakili fraksi-fraksi yang ada di DPRD Konsel menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda tersebut.

Ia menjelaskan Pemkab bersama DPRD Konsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), melakukan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok.

"Rangkaian kegiatan pembahasan Raperda KTR ini dilakukan beberapa kali, hingga pada tahap akhir, yang selanjutnya dilakukan kegiatan Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tersebut ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara," kata ia saat membacakan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Konsel.

Disampaikannya, berdasarkan catatan perbaikan, masukan dan rekomendasi yang telah disampaikan pada bagian sebelumnya, serta merujuk kepada peraturan perundang-undangan, maka fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Konawe Selatan, menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Konawe Selatan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Semoga penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Konawe Selatan ini dapat memberikan upaya perlindungan untuk masyarakat Konawe Selatan secara umum, terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok," ungkap ia.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, H. Amran Aras mengatakan bahaya merokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga pada mereka yang tidak merokok.

"Olehnya, penetapan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat. Baik di tempat-tempat umum, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, perkantoran, dan tempat umum lainnya," sambungnya.

  • Bagikan