KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi salah satu tahapan yang sangat penting dalam tata pengelolaan keuangan. Di samping sebagai parameter dalam menentukan maju dan tidaknya suatu daerah, juga menjadi pedoman penatausahaan anggaran.
“Karena dalam tahapan itu mengatur penggunaan pendapatan untuk belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan klasifikasi pos-pos atau bentuknya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Aswad saat menyampaikan jawaban wali kota atas pandangan fraksi di DPRD terkait Raperda APBD Perubahan 2024, kemarin.
Pemerintah Kota (Pemkot) mencermati secara seksama dan mendalami semua yang disampaikan seluruh fraksi DPRD menyangkut APBD-P itu, agar lebih baik lagi pada tahun-tahun mendatang.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Baubau atas pemandangan terhadap berbagi substansi yang tertuang dalam Raperda perubahan APBD 2024. Tentunya menjadi masukan yang sangat berharga dan bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan,” ungkap La Ode Aswad.
Disampaikannya, APBD merupakan penjabaran rancangan kerja, program dan kegiatan dalam upaya mencapai sasaran pembangunan dalam satu tahun anggaran.
“Ada tiga fungsi utama APBD. Untuk alokasi anggaran dengan tujuan pembangunan, fungsi distribusi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, serta stabilisasi ekonomi makro demi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, APBD harus dikelola dengan baik karena merupakan instrumen utama mencapai tujuan mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau itu. (c/lyn)