--Pemkot Ancam Tindak Tegas
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepatuhan mengurus izin papan reklame di Kota Kendari masih rendah. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari sekitar 1.000 papan reklame yang terpasang, baru 20 persen atau sekira 200 papan reklame yang berizin.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Aswido mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang tak berizin. “Nanti akan kita tindak,” ungkapnya, kemarin.
Menurut Aswido, pengetatan terhadap perizinan pembangunan papan reklame sangat penting mengingat usaha papan reklame menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
“Papan reklame adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah. Oleh karena itu kita harus perketat pengawasan perizinannya,” ungkap Aswido.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan Kota Kendari ini menambahkan, kesemrawutan papan reklame di Kota Kendari mendasari kehadiran Aplikasi Sinari (Sistem Informasi Perizinan Reklame Kota Kendari).
“Tujuan pembuatan aplikasi ini agar tidak terjadi kesemrawutan pembangunan serta membantu Pemkot Kendari dalam melakukan monitoring dan pengawasan terkait status perizinan papan reklame. Saya harap semua pihak mendukung program ini agar bisa mengoptimalkan PAD papan reklame,” pungkasnya. (b/ags)