KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mereka dianggap melanggar netralitas sebagai abdi negara.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Koltim, Ian Purnama Junior, membenarkan jika tiga pamong daerah tersebut melanggar netralitas sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka diduga memerlihatkan keberpihakan pada salah satu kandidat.
“Mereka adalah Kepala Puskesmas Tinondo, Zulkarnain, direkomendasikan melalui Panwascam Tinondo, Kepala SDN 1 Mulia Jaya, Katiman, oleh Panwascam Ladongi. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kusram Maroli, diproses oleh Panwascam Tirawuta. Semua temuan kami tindaklanjuti, meski sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat,” kata Ian Purnama Junior, Rabu (18/9).
Ia mengaku, saat nanti tahapan kampanye dimulai, maka potensi pelanggaran makin terbuka lebar. Makanya, ia kembali mengingatkan tentang undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (1) yang menyebutkan “Pejabat Aparatur Sipil Negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
“Pasal 188 mengatur sanksi pidananya. Bahwa setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau maksimal Rp 6.000.000,” tegas Ian Purnama Junior. (b/kus)