-- Pj Gubernur Andap : Seluruh ASN Harus Netral di Pilkada se-Sultra
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 menjadi isu nasional. Netralitas ASN di Pilkada serentak menjadi bahasan pokok dalam Koordinasi Nasional (Kornas) yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Econvention Ancol, Jakarta, baru-baru ini. Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menghadiri Kornas Bawaslu RI tersebut.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, tak main-main soal netralitas ASN ini. Ia tak segan memberi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas.
“Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024 !. Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Pj Gubernur Andap saat diwawancara Kendari Pos, Rabu (18/9/2024).
Pj Gubernur Andap menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga netralitas ASN di Sultra. Saat ini, Pemprov Sultra telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan ASN di Sultra tetap netral selama Pilkada 2024.
Sebagai langkah konkret, Pj Gubernur Andap telah mengeluarkan beberapa surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada yakni Surat Edaran Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tertanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sultra.
Surat edaran tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Surat Edaran Pj Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842 tanggal 30 April 2024. “Selain itu, kami juga mengeluarkan Surat Edaran No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang pengunduran diri penjabat bupati atau wali kota yang hendak maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Sultra,” ungkap Pj Gubernur Andap.
Dalam Kornas Bawaslu RI, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menekankan urgensi pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 27 November 2024. Menurut Bagja, netralitas ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keadilan dan integritas pelaksanaan pemilihan. Kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis atau memihak pada salah satu pasangan calon (paslon).
Rahmat Bagja juga mengungkapkan data pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pilkada sebelumnya. “Pada Pilkada 2020 yang berlangsung di 170 wilayah, terdapat 1.010 pelanggaran netralitas ASN. Potensi pelanggaran ini diprediksi akan semakin meningkat pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat 3 tahap kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada yang memerlukan perhatian khusus, yaitu tahap pendaftaran, kampanye, serta tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Tenaga Ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan netralitas ASN adalah pilar utama dalam menjaga integritas Pilkada. “Tanpa netralitas ASN, proses demokrasi dalam Pilkada akan terganggu dan bisa memunculkan ketidakadilan,” ujarnya.
Suhajar menekankan, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu paslon, karena tugas ASN adalah melayani masyarakat tanpa memihak.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Aba Subagja menjelaskan pentingnya penerapan prinsip netralitas dalam sistem merit ASN.
“Seleksi, rekrutmen, dan promosi ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan pada pertimbangan politik. ASN yang tidak netral akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” ujar Aba Subagja.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2024 akan dilakukan secara terintegrasi oleh 5 kementerian/ lembaga. Kelima lembaga tersebut adalah BKN, Bawaslu, Kemen PAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kemendagri. “Pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen ASN untuk tetap netral dan mencegah potensi pelanggaran,” ujar Haryomo.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran netralitas ASN. Loyalitas yang berlebihan terhadap atasan, godaan promosi jabatan, serta tekanan politik yang sering kali dihadapi ASN menjadi penyebab utama pelanggaran.
“Banyak ASN yang terjebak dalam dilema antara menjaga kariernya dan menjaga netralitas. Pilkada sering kali menjadi alat untuk melakukan tukar guling jabatan,” terang Puadi
Ia juga menekankan ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena tindakan sederhana seperti memberi “like”, komentar, atau membagikan konten yang berkaitan dengan salah satu paslon bisa dijadikan bukti pelanggaran.
Koordinasi Nasional ditutup dengan pembacaan deklarasi oleh para kepala daerah dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2024. (rah/b/rls)