KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Setelah melewati proses yang panjang, akhir masa jabatan 58 kepala desa (kades) di Wakatobi diperpanjang. Penambahan masa jabatan ini dikukuhkan langsung oleh Bupati Wakatobi, H Haliana akhir pekan lalu.
Hal ini berdasarkan diberlakukannya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atae Undang-Undang No 6 Tahun 2014, masa jabatan Kades se Indonesia kini diperpanjang selama dua tahun. Periode kerja awal Kades yang hanya enam tahun, bertambah jadi delapan tahun.
Haliana menegaskan, ini bukan soal perpanjangan masa jabatan, namun pengabdian yang panjang kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya soal jabatan tapi merupakan perpanjangan dari apa yang telah kita programkan, yang telah kita niatkan dan telah kita cita-citakan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat kita,” ucap H Haliana.
Momen itu, ia melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua Tim Penggerak PKK desa, menyesuaikan periode kerja kepala desa.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Wakatobi, sebanyak 58 kades yang telah resmi mendapat perpanjangan pengabdian. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 520-578 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Wakatobi periode 2018-2026 dan periode 2021-2029. Sebanyak 17 kades lainnya merupakan penjabat (Pj) kades. (thy/b)