Kadin Sultra Tolak Hasil Munaslub

  • Bagikan
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang (IST)
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang (IST)

-- Dukung Kepemimpinan Arsjad, Anton Timbang : Gerakan Munaslub Tidak Sah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua organisasi itu menggantikan Arsjad Rasjid.

Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, mengungkapkan, Kadin Sultra bersama 20 Kadin daerah termasuk asosiasi pengusaha yang berafiliasi dengan Kadin menolak keras hasil Munaslub versi Anindya Bakrie.

Menurut Anton Timbang, gerakan Munaslub tidak sah dan tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Dewan Pengurus Kadin Sultra menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak muruah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” kata Anton Timbang kepada Kendari Pos, Senin (16/9/2024).

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS (IST)

Sebelumnya, beberapa pengurus Kadin Indonesia menggelar Munaslub pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta. Anindya Bakrie ditetapkan menjadi Ketua Umum (Ketum) menggantikan Arsjad Rasjid. Anindya terpilih dalam Munaslub yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid sempat melepas jabatannya pada gelaran Pilpres 2024. Saat itu, ia ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres Cawapres Ganjar PranowoMahfud MD.

Kelompok pengusaha lantas dipimpin oleh Plt Harian Ketum Kadin Yukki Nugrahawan Hanafi. Kemudian, Arsjad kembali mengambil alih jabatannya usai Ganjar-Mahfud kalah di Pilpres 2024.

Arsjad masih punya kewajiban menjadi Ketum Kadin hingga 2026. Ini merupakan keputusan saat ia terpilih sebagai Ketum Kadin pada 2021.

Arsjad mengalahkan anak Aburizal Bakrie, yakni Anindya Bakrie yang akhirnya diberi jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

Perlu diketahui pula sebanyak 21 Kadin Daerah yang menolak munaslub versi Anindya Bakrie berasal dari Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra), Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).

Lalu, penolakan terhadap hasil Munaslub juga disampaikan Kadin Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Maluku, Maluku Utara (Malut), Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Utara (Sulut) dan Papua Barat Daya. (ags/b)

Kadin Indonesia Pecah 2 Kubu

Kadin Indonesia tengah menghadapi polemik di kursi kepemimpinan alias posisi ketua umum. Sabtu (14/9/2024) malam, Anindya Bakrie terpilih menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2024-2029 melalui hasil Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta.

Di sisi lain, di posisi ketua umum juga bertengger nama Arsjad Rasjid yang memiliki periode jabatan 2021”“2026. Arsjad menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha. Dia menegaskan, penyelenggaraan munaslub Sabtu lalu itu menyalahi AD/ART Kadin Indonesia.

“ Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub, harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” beber Arsjad di sesi konferensi pers di Jakarta.

Arsjad menambahkan, dirinya dipercaya menjabat ketua umum Kadin Indonesia periode 2021”“2026 juga melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. Yaitu, dipilih secara aklamasi berdasar keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, dari kubu Anindya Bakrie, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia Nurdin Halid mengatakan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Arsjad. Di antaranya, pasal 14 dalam anggaran dasar. “ Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” beber Nurdin.

Tudingan tersebut mengarah pada Arsjad yang memang sempat menjabat sebagai ketua tim pemenangan salah satu calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu.

Nurdin menambahkan, penunjukan Anindya sebagai Ketum Kadin Indonesia karena suara dari mayoritas Kadin daerah. Anindya pun terpilih secara aklamasi.

Menanggapi balik tudingan tersebut, kubu Arsjad melalui Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono mengatakan, dalil yang digunakan untuk menyelenggarakan Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Arsjad sebagai ketua tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden saat pemilu lalu tidak bisa dijadikan alasan.

Anindya menyampaikan bahwa penunjukan dirinya sebagai ketua umum Kadin dalam Munaslub 2024 bukanlah sebuah upaya perebutan kekuasaan. Dia menegaskan, munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin daerah serta asosiasi atau anggota luar biasa.

Pemerintah Segera Terbitkan Keppres Kadin Hasil Munaslub

Menkumham Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia akan segera diproses. Namun, Supratman tak menjelaskan lebih lanjut kapan Keppres itu akan dierbitkan.

“Aturannya seperti itu (penerbitan Keppres). Namun, nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di kementerian. Ya, kalau bisa secepatnya, kenapa harus berlama-lama,” ucap Supratman di Jakarta.

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin melalui hasil Munaslub yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9). Hal ini mengakibatkan munculnya dualisme kepemimpinan di internal Kadin. Mengingat, Munaslub itu digelar di tengah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid periode 2021”“2026.

Menkumham Andi menyebut, terkait adanya kekisruhan itu merupakan internal Kadin. Ia menilai, permasalahan itu seharusnya sudah selesai melalui hasil Munaslub. “Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat keputusan Munaslub yang ada,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, pemerintah akan mengikuti aturan. Menurut dia, Munaslub itu juga digelar berdasarkan kehendak mayoritas pengurus Kadin.

“Kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” pungkas Supratman. (agf/c17/dio)

  • Bagikan