Penentuan Upah Minimum 2025 Diputuskan Pemerintahan Prabowo-Gibran

  • Bagikan
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah mulai membahas besaran upah minimum (UM) 2025. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa penentuan final akan diputuskan pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ida mengungkapkan, saat ini proses persiapan penentuan UM sudah berlangsung. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) telah melakukan sejumlah rapat.

Pemerintah juga sudah meminta data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung besaran UM tahun depan. Data BPS tersebut berkaitan dengan besaran inflasi hingga pertumbuhan ekonomi dari masingmasing provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida tidak menjelaskan lebih detail seberapa jauh proses yang berjalan. Dia hanya menyampaikan bahwa pembahasan bakal dilanjutkan pada era pemerintahan yang baru, yaitu yang dipimpin Presiden terpilihwapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

”Karena akan diputuskan kan pada November ya. Pada 21 November 2024,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri menuturkan, sejauh ini belum ada perubahan perhitungan skema pengupahan. Saat ini perhitungan masih mengacu pada PP 51/2023 sebagaimana yang digunakan dalam penentuan UM 2024. (mia/wan/c6/dio)

  • Bagikan