KPU Sultra Tunggu Juknis Pilkada Ulang

  • Bagikan
DATA DIOLAH KENDARI POS ilustrasi: fahri asmin/kp
DATA DIOLAH KENDARI POS ilustrasi: fahri asmin/kp

-- Jika Kotak Kosong Kalahkan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pengamat : Pilkada Ulang Lebih Baik

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - KPU RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki 1 pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024. Salah satunya di Sultra, tepatnya di Pilkada Kabupaten Muna Barat (Mubar). Pilkada Mubar hanya diikuti 1 paslon yakni La Ode Darwin dan Ali Basa. Itu artinya, duet La Ode Darwin-Ali Basa akan melawan kotak kosong.

PASLON TUNGGAL Vs KOTAK KOSONG

1 PASLON DI PILKADA MUBAR

~ KPU RI mencatat ada 41 Pilkada yang hanya diikuti 1 pasangan calon (paslon) pada Pilkada serentak tahun 2024

~ Salah satunya di Pilkada Kabupaten Muna Barat (Mubar)

~ Pilkada Mubar hanya diikuti 1 paslon yakni La Ode Darwin dan Ali Basa

~ Duet La Ode Darwin-Ali Basa akan melawan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024

KESEPAKATAN

~ Jika takdir menentukan kotak kosong menang, maka Pilkada bakal diulang

~ Hal itu sudah disepakati DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI

~ Poinnya adalah, jika kotak kosong menang atas calon tunggal di Pilkada 2024, maka akan digelar Pilkada ulang pada 2025

MENANTI JUKNIS

~ KPU Sultra menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang Pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024

~ KPU Sultra akan menjalankan apapun keputusan dari pusat

~ Terlebih jika menghasilkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada

~ 1 paslon kepala daerah akan melawan kotak kosong di Muna Barat jadi perhatian KPU Sultra

DASAR HUKUM

~ Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

~ Pasal 54D :

1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan

VERSI PENGAMAT

~ Pengamat Demokrasi dan Politik Sultra menilai, wacana Pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada sangat baik

~ Sebab, hal itu dapat menjaga nilai demokrasi di Indonesia

~ Selain itu, dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk berkontestasi di Pilkada

~ Jika Pilkada ulang disahkan maka tidak ada ruang bagi Penjabat (Pj) kepala daerah memimpin daerah selama 5 tahun

Jika takdir menentukan kotak kosong menang, maka Pilkada bakal diulang. Hal itu sudah disepakati DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Poinnya adalah, jika kotak kosong menang atas calon tunggal saat Pilkada tahun ini, maka akan digelar Pilkada ulang pada 2025.

KPU Sultra masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) tentang Pilkada ulang jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal di Pilkada serentak tahun 2024. Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sultra, Amiruddin mengatakan, pihaknya masih menunggu juknis terkait Pilkada Ulang yang telah dibahas DPR-RI bersama KPU Pusat.

“Kita masih tunggu regulasinya. Kemarin baru hasil rapat dan masih akan dibahas lebih lanjut oleh legislatif, pemerintah dan penyelenggara Pemilu,” ujar Amiruddin kepada Kendari Pos, Jumat (13/9/2024).

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Sultra, Amiruddin

Amiruddin mengaku, KPU Sultra akan menjalankan apapun keputusan dari pusat terlebih jika menghasilkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada.

“Kalau ada hasilnya pasti kita di daerah akan tindaklanjuti. Apalagi di Sultra terdapat 1 paslon kepala daerah akan melawan kotak kosong yakni di Kabupaten Muna Barat. Ini akan menjadi perhatian kita,” kata Amiruddin.

Terpisah, Pengamat Demokrasi dan Politik Sultra, Andi Awaluddin Maruf, S.IP., M.Si menilai, wacana Pilkada ulang jika kotak kosong mengalahkan paslon kepala daerah dalam Pilkada sangat baik untuk menjaga nilai demokrasi di Indonesia.

“Ide dari DPR itu sangat brilian karena bisa memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontestasi dalam Pilkada,” ujar Andi Awaluddin Ma’ruf.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) menambahkan, jika wacana Pilkada ulang ini disahkan maka tidak ada ruang bagi Penjabat (Pj) kepala daerah yang memimpin suatu daerah dalam kurun waktu 5 tahun seperti yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia hasil Pilkada 2017.

“Kepemimpinan penjabat (Pj) jika dibandingkan dengan kepala daerah definitif tentu berbeda. Contoh kecilnya, seorang Pj tidak bisa memutasi pegawai. Kondisi ini tentunya mempengaruhi kinerja pemerintahan. Dan masih ada beberapa batasan lainnya. Berbeda dengan kepala daerah definitif yang lebih leluasa untuk mengakselerasi jalannya pemerintahan,” kata Awaluddin Ma’ruf.

Menanggapi pertarungan paslon kepada daerah melawan kotak kosong di Pilkada Muna Barat), Awaluddin menilai menjadi sesuatu hal yang wajar dalam perpolitikan. “Itu menunjukkan adanya dominasi dari calon kepala daerah yang hanya akan melawan kotak kosong,” ungkap Awaluddin.

Kendati demikian, lanjut dia, hal tersebut menjadi tantangan besar bagi calon kepala daerah. Pasalnya, calon kepala daerah dipersyaratkan untuk meraih suara 50 persen lebih satu suara untuk memenangkan pertarungan.

“Sementara itu gerakan memenangkan kotak kosong itu sudah mulai bermunculan di daerah yang akan melaksanakan Pilkada dengan pasngan calon tunggal. Sebenarnya ini tantangan berat bagi calon tunggal,” tutur Awaluddin.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyepakati jika kotak kosong menang atas calon tunggal saat Pilkada tahun ini, maka akan digelar Pilkada ulang pada 2025. Dengan kata lain, Pilkada ulang akan digelar jika calon tunggal pasangan kepala daerah mendapat total suara dibawah 50 persen.

“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari 1 paslon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari jawapos.com.

Selanjutnya, RDP juga memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan diikuti oleh satu pasangan calon. “Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki 1 paslon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada tahun ini. Secara rinci, 41 daerah itu terdiri atas 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (ags/jpg)

  • Bagikan