Kemenag Terjemahkan Al Quran ke dalam 28 Bahasa Daerah

  • Bagikan
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Kemenag Moh. Isom (tengah) di Expo MTQN XXX di Samarinda.
Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Kemenag Moh. Isom (tengah) di Expo MTQN XXX di Samarinda.

-- 10 di Antaranya Sudah Berformat Digital

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Litbang-Diklat Kemenag terus melakukan penerbitan Al Quran dalam bahasa daerah. Sampai saat ini sudah ada 28 bahasa daerah yang menjadi terjemahan Al Quran dan telah terbit. Saat ini, Penerjemaahan Al Quran ke empat bahasa daerah lain juga tengah berproses.

Perkembangan penerjemahan Al Quran ke bahasa Daerah itu dipaparkan Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi Badan Litbang-Diklat Kemenag M. Isom.

“Saat ini sedang berproses penerjemahan Al Quran ke Bahasa Betawi, Bahasa Melayu Kupang, Bahasa Dayak Ngaju, dan Bahasa Ternate,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Isom mengatakan saat ini sudah ada 28 Al Quran terjemahan bahasa daerah yang diterbitkan Kemenag. Bahkan, 10 di antaranya sudah berhasil didigitalkan. Sehingga bisa diakses masyarakat dengan mudah.

Di antara Al Quran terjemahan bahasa daerah yang sudah didigitalkan adalah Al Quran terjemahan Bahasa Sunda, Palembang, Mandar, Jawa Banyumas, Using Banyuwangi, dan Melayu Jambi.

“Tujuan kami adalah membumikan Al Quran melalui pelestarian, pelindungan, dan pendigitalan Al Quran terjemahan bahasa daerah,” katanya. Bahasa daerah yang dimaksud adalah bahasa ibu sang penutur.

Sebelumnya, penerbitan Al Quran terjemahan bahasa daerah dikupas dalam Expo MTQ Nasional XXX di Samarinda, baru-baru ini. Salah satu seminar dalam expo itu membahas mengenai Al Quran terjemahan.

Dalam forum tersebut, Isom mengatakan hadirnya produk layanan Al Quran terjemahan itu menjadi tanda kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan keagamaan masyarakat daerah. Sekaligus sebagai usaha melestarikan bahasa daerah.

“Al Quran merupakan panduan hidup umat Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia,” katanya. Oleh karena itu, kitab suci Al quran juga harus membumi di Nusantara. Al Quran terjemahan sekaligus melestrikan bahasa daerah yang ada.

Menurut Isom, penerjemahan Al Quran dalam bahasa daerah bertujuan agar Al Quran bisa dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh umat Islam di seluruh pelosok Indonesia.

Sedangkan untuk melestarikan budaya, bahasa daerah dipilih berdasarkan jumlah penutur atau yang hampir punah karena berbagai sebab.

Kemenag berharap Terjemahan Al Quran Bahasa Daerah dapat digunakan pada setiap Peringatan Hari Besar Agama Islam (PHBI). “Ini bisa dibacakan ketika saritilawah sebelum acara dimulai,” tuturnya.

Sementara itu, pentashih ahli madya Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) Kemenag Deni Hudaeny mengungkapkan, terdapat dua amanat dalam Al Quran. Yaitu amanat ilahi dan amanat konstitusi.

Artinya, Al Quran sebagai kitab petunjuk bagi seluruh manusia apapun kondisinya.”Allah subhanahu wa taala mengamanatkan Al Quran sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia,” jelasnya.

Sedangkan berdasarkan konstitusi, ada regulasi yang mengatur bahwa para disabilitas juga berhak mendapatkan layanan kitab suci Al Quran dan lektur keagamaan lainnya, yang mudah diakses sesuai dengan kebutuhan.

Kemenag, lanjut Deni, berikhtiar memberikan layanan Al Quran dan terjemahannya bagi disabilitas netra melalui Mushaf Al Quran Braille. Kemudian bagi disabilitas tunarungu-wicara melalui Mushaf Al Quran Isyarat.

“Kami berharap dengan adanya Mushaf Al Quran Braille dan Mushaf Al Quran Isyarat dapat menjadi layanan keagamaan inklusif bagi seluruh umat Islam di Indonesia,” tandasnya. (jpg)

  • Bagikan