--Terapkan Mekanisme Opsi Pajak
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pajak menjadi sumber penerimaan daerah. Sayangnya, potensi yang menjadi sumber pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) belum digali secara maksimal. Padahal pajak yang diperoleh akan dipergunakan membiayai program pembangunan.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terus berupaya maksimal dalam meningkatkan PAD. Salah satu optimalisasi penerimaan daerah melalui penerapan mekanisme opsi pajak. Langkah ini diharapkan bisa memberikan dampak positif.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat antara provinsi dan kabupaten/ kota untuk mengoptimalkan sistem perpajakan daerah. Sebab optimalisasi pajak daerah merupakan salah satu cara efektif untuk mendorong peningkatan PAD.
Kebijakan ini selaras dengan semangat UndangUndang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD),” jelas Asrun Lio kemarin.
Dalam regulasi ini sambung Jenderal ASN ini, opsi pajak diberikan sebagai mekanisme yang dapat memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Seiring dengan upaya kita untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah, penting bagi kita untuk memastikan bahwa regulasi yang ada berjalan dengan efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik di semua daerah,” ujar Sekda.
Penerapan regulasi ini kata dia, harus diiringi dengan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjalankannya secara konsisten. Menurut Asrun, opsi pajak yang diatur dalam undang-undang ini bertujuan untuk memperluas sinergi dalam pengumpulan pajak dan mempercepat penyaluran pajak yang selama ini telah dibagi hasil.
Mekanisme ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam mengelola pendapatan pajak, sehingga proses pemungutan pajak dapat berjalan lebih efisien. Sinergi yang terjalin antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota sangat penting dalam mencapai tujuan ini. “Dengan adanya opsi pajak ini, kita berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan. Sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini,” tegas Asrun. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra ini menekankan optimalisasi pajak daerah tidak hanya ber- t u j u a n untuk meni n g - k a t k a n pendapatan, tetapi juga untuk memastikan bahwa belanja daerah dapat dilakukan secara lebih bijak. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat.
“Dengan optimalisasi pajak daerah, diharapkan dapat meningkatkan kualitas belanja daerah sehingga lebih efisien, produktif, dan akuntabel,” ungkapnya.
Peningkatan kualitas belanja daerah ini menjadi salah satu indikator penting dalam keberhasilan pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Sekda optimis bahwa kebijakan opsi pajak ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan daerah di Sultra.
“Sinergi yang terbangun antara pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota diharapkan dapat menghasilkan inovasi dan solusi yang tepat dalam menghadapi tantangan pengelolaan pajak daerah di masa depan,” harapnya. (c/rah)