Mubar Terima penghargaan Paritrana Award

  • Bagikan
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo (kanan) menerima penghargaan paritrana award dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy (kiri). (KOMINFO MUBAR FOR KENDARI POS)
Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo (kanan) menerima penghargaan paritrana award dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan oleh Mentri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy (kiri). (KOMINFO MUBAR FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Muna Barat (Mubar) kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini Mubar mendapat Paritrana Award nasional dari BPJS Ketenagakerjaan. Penganugerahaan itu dilaksanakan di Gedung Plaza Jamsostek pada Kamis (12/9) disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dan beberapa pejabat negara lainnya.

Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Mubar atas implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek. Pemkab Mubar dinilai telah memberikan kontribusi dan menujukan komitmennya dengan menyertakan seluruh masyarakatnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Penjabat (Pj) Bupati Mubar, La Ode Butolo mengatakan dalam rangka memenuhi pencapaian peserta BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan mendaftarkan seluruh masyarakat Mubar ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja rentan. Kebijakan itu dilakukan melalui tanggungan APBD Mubar. “Mereka yang masuk sebagai pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap dianggarkan melalui APBD,” terangnya.

Saat ini, Pemkab Mubar telah mewujudkan 100 persen universal coverage kepesertaan masyarakat Mubar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadikan Mubar sebagai kabupaten pertama di Sultra yang melakukan penjaminan BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh warganya. Program ini tentunya sangat memberi manfaat karena bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis. Kemudian jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja maka keluarga (ahli waris) berhak menerima santunan sebesar Rp. 42 juta.

“Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang kita terima ini adalah buah dari kerja bersama untuk memberikan jaminan sosial ketenaga kerjaan kepada masyarakat Mubar,” tutup orang nomor satu di Mubar itu.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan kehadiran BPJS Jamsostek merupakan bentuk kepedulian negara kepada para pekerja demi mendukung terwujudnya visi besar Indonesia Emas 2045. Dengan adanya perlindungan tersebut diharapkan setiap masyarakat dapat bekerja dengan keras dan bebas cemas agar produktif dan lebih sejahtera.

“Dalam visi besar bangsa mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045, pekerja adalah elemen penting dan pendukung bagi pergerakan ekonomi kedepan. Salah satu cara menjamin pekerja bisa sejahtera, tentu saja pekerja harus memiliki jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan karena setiap pekerja memiliki resiko dalam bekerja,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan