Tingkatkan Literasi dan Akses Keuangan Masyarakat

  • Bagikan
PENGETAHUAN KEUANGAN : Staf Ahli Bupati Butur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Nita (keempat dari kiri, depan), ketika menghadiri sosialisasi piket literasi keuangan yang digelar OJK di Balai Pertemuan Kecamatan Wakorumba Utara. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PENGETAHUAN KEUANGAN : Staf Ahli Bupati Butur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Nita (keempat dari kiri, depan), ketika menghadiri sosialisasi piket literasi keuangan yang digelar OJK di Balai Pertemuan Kecamatan Wakorumba Utara. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Akses keuangan telah menunjukkan perluasan, kemudahan dan keterjangkauan yang dapat mendorong penurunan tingkat kemiskinan hingga memerkecil ketimpangan. Sistem keuangan inklusif bahkan diwujudkan melalui pembukaan akses pada masyarakat terhadap layanan tersebut. Di sejumlah wilayah dibentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD).

“Tujuannya untuk memercepat akses keuangan, sehingga dapat mendukung ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran TPKAD dapat mendorong dan menyinergikan program perluasan akses keuangan dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Harapannya, dapat memberikan outcome bagi masyarakat dan mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah, terutama dalam pengembangan potensi unggulan serta sektor pembangunan prioritas di daerah,” urai Staf Ahli Bupati Buton Utara (Butur) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, La Nita, dalam sosialisasi piket literasi keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara di Balai Pertemuan Kecamatan Wakorumba Utara, kemarin.

Menurut La Nita, diperlukan peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta langka nyata secara bersamasama dalam mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan pada OJK Sultra, La Ode Diman, menjelaskan, pihaknya merupakan lembaga independen yang mengatur kegiatan jasa keuangan pada sektor Perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. OJK memiliki fungsi mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen.

“Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus penipuan berkedok Pinjol, judi online dan lainnya. Sehingga diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa yang ditawarkan di industri tersebut,” timpal Diman. (c/had)

  • Bagikan

Exit mobile version