MK Diminta Hadirkan Opsi Kotak Kosong di Pilkada

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang Pilkada. Gugatan itu diterima MK.

Para pemohon yakni, Heriyanto (pengacara), serta dua lainnya yakni Ramadansyah dan Raziv Barokah (karyawan swasta). Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/ AP3/09/2024.

“Menyatakan Pasal 79 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undangundang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” sebagaimana bunyi gugatan para pemohon, dikutip Selasa (10/9/2024).

Dalam salinan permohonan, pemohon I yakni Heriyanto merupakan mantan tenaga ahli Bawaslu RI. Sementara pemohon II, Ramadansyah merupakan mantan Sekjen Partai IDAMAN, dan pemohon III Raziv Barokah merupakan warga Jakarta penggemar Persija alias The Jack Mania.

Dalam petitumnya, Heriyanto mengaku terdapat kerugian konstitusional apabila suara kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.

Heriyanto sebagai warga pemilih di Provinsi Banten mengaku terdapat kegelisahan dan kegundahan melihat calon gubernur dan calon wakil Gubernur. Serta calon wali kota dan calon wakil wali kota Kota Tangerang yang akan berkontestasi.

“Dari dua kandidat yang ada, tidak satu pun sesuai harapan pemohon, pasangan calon yang satu mewakili dinasti/oligarki kekuasaan yang sebelumnya pernah tersandung Tindak Pidana Korupsi, bahkan orang terdekat satu ranjang dari Calon Gubernur ini terlibat juga dalam Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Heriyanto.

“Pemohon khawatir calon gubernur sebagai seorang istri tidak mampu menolak pengaruh buruk yang berpotensi timbul di kemudian hari bagi pemerintahan,” sambungnya.

Begitupun calon gubernur yang lain, kata Heriyanto, bisa maju dikarenakan atasan yang bersangkutan yang juga Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten memiliki kuasa dan pengaruh bahkan pengendali di dalam Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus).

“Bahkan Anggota DPR RI ini bukan hanya memajukan stafnya di Banten, tetapi juga memajukan stafnya yang lain sebagai calon Wakil Gubernur Sumatera Barat. Perspektif Pemohon yang muncul adalah pasangan calon yang berkontestasi merupakan kroni-kroni orang terdekat dari orang-orang yang mengendalikan KIM Plus (only say yes),” papar Heriyanto.

Sementara itu, pemohon II Ramadansyah mengaku dirugikan dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Ia menyatakan, terdapat kerugian konstitusional apabila suara kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon.

Dalam petitumnya, Ramadansyah yang merupakan warga Jakarta itu meyakini, Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 telah berhasil menjalankan 10 tugasnya sebagai gubernur yang cakap. Keberhasilan Anies dalam memimpin Jakarta tentunya pemohon II ingin agar terus dilanjutkan.

“Bahwa Pemohon II juga melihat hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Saiful Muzani Research and Consulting (SMRC) pada tanggal 8-12 Agustus 2024 memperlihatkan bahwa Anies Baswedan lebih unggul dibandingkan calon lainnya seperti Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) atau dengan Kaesang Pangarep. Berdasarkan hasil survei SMRC tersebut Pemohon II menetapkan hati akan memilih Anies Baswedan,” ujar Ramadansyah.

Ia menyebut, tidak terpilihnya Anies untuk maju pada Pilkada Jakarta, dikarenakan adanya upaya penjegalan dari kartel politik dalam demokrasi di Indonesia yang mencegah calon pemimpin potensial menjadi pemimpin kepala daerah.

“Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional ketika calon yang diharapkan dapat diusung oleh partai politik, tetapi tertolak oleh keberadaan kartel politik. Pemohon akan menggunakan haknya untuk memilih ‘non pasangan dalam surat suara’ atau None of Above di Pilkada DKI 2024,” tegasnya.

Sedangkan, kerugian yang dialami pemohon III yakni Raziv Barokah menyatakan terdapat kerugian konstitusional dari apabila suara kosong (Blank Vote) tidak diakui sah di dalam Pilkada. Dalam petitumnya, Raziv menyatakan bahwa dirinya merupakan penggemar Persija Jakarta (The Jack Mania).

Ia menyebut, Anies Baswedan adalah Gubernur Jakarta kedua setelah Sutiyoso yang memiliki perhatian lebih kepada Persija, klub kebanggaan warga Jakarta. Karena Anies Baswedan telah berhasil membangun Home Base Persija, yakni Jakarta International Stadium (JIS).

Ia pun menyebut, Anies Baswedan memiliki hasil survei tertinggi sebagai Calon Gubernur Daerah Khusus Jakarta, namun terganjal oleh sekelompok elit yang tergabung di dalam KIM Plus. “PDIP yang semula ingin mengusung Anies Baswedan pun diduga terganjal sehingga tidak jadi mengusung Anies Baswedan,” papar Raziv.

Ia mengungkapkan, keberadaan sisa partai politik seperti Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Ummat tidak mampu memenuhi usungan syarat minimal gabungan partai politik sebesar 7,5 persen. Ridwan Kamil yang diusung oleh KIM Plus justru Gubernur Jawa Barat merupakan Bobotoh (pendukung Persib) yang menghina orang Jakarta dan lawan dari The Jack Mania.

“Bahwa Jutaan The Jack Mania juga tidak akan tunduk dengan memilih Ridwan Kamil sebagai calon yang diajukan KIM Plus dan juga tidak akan memilih Pramono Anung maupun Darmaporengkun yang sama sekali tidak pernah mendukung perkembangan sepak bola Jakarta khususnya Persija ,” imbuhnya.

Berdasarkan sejumlah argumen itu, para pemohon meminta agar MK mengubah sejumlah ketentuan untuk membuat opsi kotak kosong. (jpg)

  • Bagikan