KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, diingatkan untuk tetap menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024 mendatang. Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, mengatakan, pihaknya telah mengedarkan surat imbauan kepada ASN maupun jajaran TNI dan Polri, agar tetap menjaga netralitas jelang Pilkada.
“Salah satunya itu, kita meminta ASN agar menjaga jemarinya. Jangan terlalu aktif di media sosial (Medsos) mencampuri atau mengomentari postingan seputar Pilkada Konawe,” ujar Abuldan, Selasa (10/9).
Ia menuturkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Konawe akan tetap profesional dalam menjalankan tugas.
Abuldan juga menjamin tak memandang siapa yang dilaporkan dan melaporkan. “Kami tak memandang siapapun itu. Semua laporan dugaan pelanggaran netralitas yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Abuldan menerangkan, apabila masyarakat Konawe menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, bisa segera dilaporkan ke Bawaslu Konawe untuk segera diproses.
Pelanggaran yang dapat dilaporkan tersebut, misalnya ASN yang berfoto dengan calon kepala daerah (Cakada) dengan menggunakan atribut atau tanda gambar figur tertentu. Ikut memfasilitasi kegiatankegiatan Cakada, ataupun turut mengampanyekan salah satu kandidat.
“Ini berkenan dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik ASN dan undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait ASN yang dilarang terlibat dengan politik praktis. PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014,” tandasnya. (c/adi)