KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Keseriusan Bupati Koawe Utara (Konut), H. Ruksamin, dalam pembangunan bandara skuadron di otoritanya, terus diperlihatkan. Terbaru, dilakukan penandatanganan kerja sama dalam penyusunan dokumen antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan pihak LPPM Universitas Hasanuddin terkait perencanaan pembangunan Bandara Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad).
Penandatanganan tersebut merupakan komitmen Ruksamin dalam memersiapkan pembangunan Pangkalan Udara Angkatan Darat (Lanudad) Konasara dan Skuadron Serba Guna Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) di Kecamatan Langgikima.
“MoU ini dalam bentuk penyusunan dokumen. Karena dokumen perencanaan meliputi empat bagian, mulai dari studi kelayakan, masterplan Bandara, rencana teknis sisi udara dan sisi darat dan terakhir kelayakan lingkungan,” ujar Kadis Perhubungan Konut, Mirwan Mansyur melalui Kabid Sarana dan Prasarana, Ahlan, Senin (9/9).
Secara teknis, Dishub Konut siap menuntaskan dokumen perencanaan pembangunan Bandara dengan menggandeng LPPM Unhas. Bila perencanaan dokumen dituntaskan, fisik pembangunan Bandara akan diambil ahli oleh Mabes TNI AD.
“Kita kan masih studi awal dalam perencanaan, fisiknya itu apabila semua dokumen terpenuhi, maka dari Mabes TNI AD yang akan mengalokasikan anggaran. Karena itu yang akan dibangun duluan. Tujuannya untuk pengawasan keamanan nasional di Indonesia Timur,” sambungnya.
Dishub berharap pasca penandatanganan kerja sama dengan LPPM Unhas, dokumen tersebut cepat dirampungkan. Sehingga proses pelaksanaan dapat dikomunikasikan kembali antara Pemkab Konut dan Mabes TNI AD. “Waktu penyelesaian perencanaan dokumen diberikan waktu 150 hari,” tambah Ahlan.
Pemkab Konut juga tetap akan melihat kembali rencana desain pembangunan Bandara. Sebab Ruksamin atas nama Pemkab berharap infrastruktur itu tidak hanya untuk Mabes TNI, melainkan terdapat Bandara yang bisa digunakan untuk sipil dan komersial.
“Jadi, tidak sepenuhnya diserahkan pada pihak Mabes untuk mengelola, tetapi ada juga dari pihak Pemkab Konut dalam pengelolaannya untuk komersialnya. Makanya akan dikaji dua item, untuk pertahanan keamanan dan komersial,” ujar Ahlan.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan Pemkab Konut bersama dengan BPN, Bappeda, Dishut dan Mabes TNI, lokasi awal yang diplotkan seluas 183 hektare. Dari luasan tersebut didalamnya sudah termasuk lahan masyarakat, izin usaha pertambangan (IUP) serta kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
“183 hektare ini tidak serta merta tidak akan terpakai semua, karena akan dilakukan pemetaan ulang, mana yang layak dan tidak. Karena hasil penegasan dalam rapat, tetap harus dikedepankan hak-hak pemilik tanah. Harus diclearkan dulu tanahnya,” ungkap Ahlan.
Sedangkan untuk lokasi yang masuk dalam HPT, Dishut Sultra menyebutkan tak ada persoalan. Apalagi digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. “Koordinasi dari Dishut, sepanjang kerja sama antar pemerintah, cukup menyampaikan penggunaan hak pakai guna bangunan,” pungkasnya. (b/min)