Ada Dugaan Konspirasi Pemberangkatan Jemaah Haji

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menilai adanya dugaan konspirasi terkait kuota jemaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji. “Jadi memang ada dugaan konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar kepada awak media di kompleks MPR/ DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Pansus Angket Haji DPR RI saat ini masih menggelar agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan tim verifikator kuota haji khusus, regular, dan tambahan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kendati demikian, rapat yang awalnya dijadwalkan terbuka harus dialihkan untuk dilakukan secara tertutup oleh ketua sidang yakni Ketua Pansus Haji yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid. “Ini boleh direkam, tapi tertutup, jangan keluar khusus ini,” ujar Nusron Wahid. Menurut dia, sidang itu masih bersifat keterangan saksi, sehingga tidak perlu dilakukan secara terbuka.

Sebelumnya dalam pemberian keterangan kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota.

Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.

Marwan Jafar juga mengusulkan agar rapat pansus haji 2024 didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meyakini, KPK memiliki banyak data terkait dugaan penyelewengan haji 2024, meski selama ini hanya diam.

“Saya mengusulkan dalam pansus ini didampingi oleh KPK karena saya kira KPK tahu banyak soal ini, meskipun mereka diam. Diam-diam juga tahu banyak data-datanya,” kata Marwan saat rapat Pansus Haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).

Legislator fraksi PKB itu mengungkapkan, ada dugaan intervensi dari pihak tertentu terhadap jemaah haji khusus. Menurutnya, langkah yang dilakukan pihak Kemenag itu diduga telah melanggar UU.

Menurutnya, Pansus Haji DPR RI telah mengonfirmasi hal tersebut kepada para verifikator kuota haji khusus, reguler dan tambahan. Namun, tidak mengetahui pihak yang mengintervensi jemaah haji khusus yang baru mendaftar dan diberangkatkan pada tahun ini.

“Kita tanya dan kita konformasi, mereka semua endak tahu, itu semua tangan dari atas, berarti ini kan ada intervensi,” ucap Marwan. Ia mengungkapkan, intervensi itu berupa kebijakan dengan melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Ia berujar, jika hal itu terjadi sehingga ada praktik tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

“Karena itu, saya minta pansus ini memperdalam tidak hanya tindak pidana untuk melanggar UU, tetapi juga tindak pidana dalam rangka gratifikasi,” ujar Marwan.(jpg)

  • Bagikan