30 September, Jatuh Tempo Pembayaran PBB

  • Bagikan
BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: Masyarakat saat bertransaksi di Mobil Kas Keliling Bank Sultra, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)
BAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN: Masyarakat saat bertransaksi di Mobil Kas Keliling Bank Sultra, kemarin. (AGUS SETIAWAN/KENDARI POS)

--Gandeng Bank Sultra, Bapenda Dekatkan Layanan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kian dekat. Sesuai ketentuan, jatuh temponya pada tanggal 30 September mendatang. Jelang akhir pembayaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari bersama Bank Sultra bersinergi dalam mendekatkan pelayanan pembayaran PBB.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan pihaknya menghadirkan kemudahan kepala masyarakat yang ingin membayar pajak tanpa langsung datang ke teller bank.

"Yang belum berkesempatan melakukan pembayaran, maka kami dari Bapenda datang di kelurahan-kelurahan bersama Bank Sultra mendekatkan pelayanan pembayaran PBB kepada masyarakat," ujar Satria Damayanti.

Program yang diberi nama Goes to Kelurahan ini, lanjut Satria Damayanti, dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama dimulai sejak 3-30 September 2024, sedangkan gelombang kedua akan menyusul hingga akhir tahun 2024.

"Alhamdulillah masyarakat sangat antusias dan beberapa realisasi terhadap pendapatan PBB itu sudah tiga kali lipat dari hari-hari biasa. Semoga target PBB kita yang Rp22 Miliar bisa tercapai," pungkasnya. (m4/ags)

  • Bagikan