Kuota Seleksi PPPK 100 Persen untuk Tenaga Honorer

  • Bagikan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

-- Menteri PANRB : Jika Tak Lulus Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 100 persen akan diperuntukkan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

“Untuk pengadaaan PPPK, 100 persen kuota diperuntukkan bagi tenaga nonASN, sementara pelamar umum diakomodasi lewat seleksi CPNS,” kata Menteri Anas dalam Rapat Bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, dikutip Jumat (6/9/2024).

Selain itu, Anas juga memastikan bahwa dalam rapat tersebut kedua pihak sepakat agar tenaga honorer yang terdata dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa mengikuti seleksi PPPK.

Nantinya, proses seleksi PPPK akan digelar dengan sistem pemeringkatan. Sehingga, jelas Anas, hanya honorer yang mendapatkan peringkat terbaik yang akan diangkat menjadi PPPK.

Sementara itu, pemerintah dan DPR RI bersepakat bagi honorer yang belum mendapat peringkat terbaik dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini pun berlaku bagi honorer yang sudah terdata di BKN, namun tidak mendaftar seleksi PPPK karena formasi yang tak sesuai.

“Dalam pertemuan tersebut juga disepakati agar tenaga non-ASN yang terdata dan terdaftar pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRRI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK,” jelas Anas.

“Namun, pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dibuka. Pembukaan itu seiring dengan diterbitkannya 3 peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.

Lalu, KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024. Serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Tidak menyebutkan kapan pendaftaran seleksi PPPK untuk honorer ini akan dibuka. Namun, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas.

“Masing-masing eks tenaga honorer kategori (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah,” ujar Aba. (jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version