La Ode Darwin-Ali Basa Lawan Kotak Kosong

  • Bagikan
Ketua KPU Mubar, La Tajudin (4 dari kiri) bersama komisioner KPU lainnya, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (5 dari kiri) dan komisioner Bawaslu Mubar disela-sela perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar,baru-baru ini. (AKHIRMAN / KENDARI POS)
Ketua KPU Mubar, La Tajudin (4 dari kiri) bersama komisioner KPU lainnya, Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti (5 dari kiri) dan komisioner Bawaslu Mubar disela-sela perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar,baru-baru ini. (AKHIRMAN / KENDARI POS)

-- KPU Tutup Perpanjangan Pendaftaran Pilkada Mubar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna Barat menjadi satu-satunya daerah di Sultra yang hanya diikuti 1 pasangan calon (paslon) yakni duet La Ode Darwin dan Ali Basa. Sejak tahap awal pendaftaran 27 sampai 29 Agustus hingga masa perpanjangan pendaftaran mulai 2 hingga 4 September 2024 hanya duet La Ode Darwin-Ali Basa yang mendaftar. Pada kondisi itu, duet La Ode Darwin-Ali Basa yang diusung 10 partai politik (parpol) berpotensi melawan kotak kosong.

"Jadi sampai penutupan perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang mendaftar yakni La Ode Darwin-Ali Basa," ujar Ketua KPU Mubar, La Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

La Tajudin menjelaskan, setelah penutupan perpanjangan masa pendaftaran, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi yang diajukan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mubar, La Ode Darwin-Ali Basa, baik syarat calon maupun syarat pencalonan.

"Jika dalam verifikasi tersebut terdapat dokumen yang diragukan kebenarannya maka KPU Mubar akan lakukan klarifikasi ke lembaga yang berwenang atas keabsahan dokumen tersebut. Sepanjang hasil verifikasi administrasi ternyata lengkap, maka dengan sendirinya di Pilkada Mubar hanya 1 pasangan calon saja atau calon tunggal," ungkap La Tajudin.

Mantan Sekretaris Umum Korps Alumni HMI (KAHMI) Mubar itu menambahkan setelah verifikasi administrasi dilakukan, maka pada tanggal 22 September dilakukan penetapan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mubar yang sebelumnya berstatus bakal calon.

Selanjutnya, pada tanggal 23 September 2024 dilanjutkan dengan pengundian nomor urut. "Kalau misalkan pada pencabutan nomor urut paslon mendapatkan nomor urut 1 maka foto gambar paslon tertera pada kertas suara dengan nomor urut 1 dan di kertas kedua hanya nomor urut saja, tidak ada gambar," tutup La Tajudin. (ahi/b)

  • Bagikan