KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara kasus dugaaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Cirauci II Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021. Duit, sebesar Rp 647,8 juta diamankan dari terdakwa Rahmat, pelaksana proyek dan Ukoras Sembiring, Direktur CV Bela Anoa.
Pembangunan jembatan Cirauci II Butur tahun anggaran 2021 bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan anggaran Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejari Muna, Robin Abdi Ketaren mengatakan dalam amar putusan hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Rahmat dan Ukoras Sembiring juga membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.
“Uang yang telah disita akan kami eksekusi menjadi uang pengganti yang akan di setorkan ke kas negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” kata Robin Abdi Ketaren, Rabu (4/9).
Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tarutung itu menambahkan, keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga jaksa melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Kami berharap, kedepan tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak saja berorientasi pada penghukum badan. Tetapi, optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara, asset recovery penting untuk menjaga stabilitas keuangan negara,” pungkasnya. (deh/b)