KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) dalam kendali kepemimpinan Bupati, H. Surunuddin Dangga, terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakatnya. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada 25 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah tersebut.
Surunuddin Dangga menyatakan, penerapan PPK BLUD merupakan hal penting dalam peningkatan kualitas layanan.
“Dengan adanya PPK BLUD, Puskesmas kini memiliki fleksibilitas lebih dalam pengelolaan keuangan. Sehingga bisa lebih cepat dan efektif dalam memenuhi kebutuhan operasional serta pelayanan kepada masyarakat,” jelas Konsel-1 itu, kemarin.
Diketahui, jumlah Puskesmas yang menerapkan PPK BLUD tersebut merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya. Sejak 2022 lalu ada Puskesmas Konda, Motaha, Puunggaluku, Tinanggea dan Ranomeeto. Kemudian tahun 2023 menyusul 10 Puskesmas yang menerima surat penetapan penerapan PPK BLUD, seperti di Andoolo Utama, Atari Jaya, Kolono, Lameuru, Landono, Moramo, Mowila, Palangga, Pamandati dan Wolasi.
Lalu tahun 2024 ini, kembali dilakukan penyerahan surat ketetapan penerapan PPK BLUD bagi Puskesmas Amondo, Andoolo, Baito, Basala, Benua, Bima Maroa, Laonti, Lalowaru, Sabulakoa dan Puskesmas Tumbu-Tumbu Jaya. Surunuddin menjelaskan, ide untuk menjadikan Puskesmas di Konsel menerapkan PPK BLUD telah lama digagas dan dicita-citakannya.
Tujuannya agar Puskesmas sebagai lini terdepan pelayanan kesehatan, perlu meningkatkan kapasitasnya. “Dalam pelayanan kesehatan, kita harus berpikir jauh ke depan. Siapkan layanan dengan baik. Sebab, walau gedung mewah dan fasilitas lengkap jika pelayanan tidak baik, maka akan jauh dari harapan,” tegasnya, mengingatkan. Surunuddin mengaku, dengan menerapkan PPK BLUD, Puskesmas dapat berjalan mandiri dan mengatur manajemen sendiri. Peran Pemkab tinggal menyiapkan sarana prasarana memadai, didukung sumber daya manusia unggul.
“Kami harap, aparatur kesehatan harus menunjukkan komitemen siap melayani masyarakat dengan maksimal. Apalagi Puskesmas sebagai lini depan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Konsel, dr. H. Boni Lambang Pramana, mengatakan, penetapan BLUD menjadi penting karena sebagai layanan umum harus lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan memerhatikan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat dan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemkab dengan status hukum yang tidak terpisah,” jelasnya. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, lanjut Boni, BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018 ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerapan PPK BLUD. Mulai dari syarat substantif, teknis dan administratif. (b/ndi)