Sukses Memaksimalkan Perhutanan Sosial

  • Bagikan
Kadis Kehutanan Sultra, Sahid (lima dari kiri) foto bersama Sekda Sultra, Asrun Lio (lima dari kanan) serta sejumlah pejabat usai rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi. (IST)
Kadis Kehutanan Sultra, Sahid (lima dari kiri) foto bersama Sekda Sultra, Asrun Lio (lima dari kanan) serta sejumlah pejabat usai rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat provinsi. (IST)

--Mendorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Di tengah ancaman deforestasi dan perubahan iklim yang semakin mendesak, Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan kepada dunia, bahwa perhutanan sosial dapat menjadi solusi efektif.

Kepala Dinas Kehutanan Sultra, Ir. Sahid M.Si, telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memajukan perhutanan sosial di Bumi Anoa. Dia menjadi salah satu aktor penting dibalik sukses Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana, yang menerima SK Perhutanan Sosial dari Presiden dan berhasil menarik perhatian dengan keindahan wisata desa di atas awan.

Ir Sahid menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial telah muncul sebagai salah satu strategi utama dalam pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sultra.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat lokal, memungkinkan mereka mengelola dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.

Foto Ir. Sahid bersama keluarga.

"Dengan tujuan utama memperbaiki kesejahteraan sosial sambil melestarikan ekosistem hutan, perhutanan sosial menjadi salah satu upaya strategis dalam menangani masalah lingkungan dan sosial di kawasan ini," ungkap Ir. Sahid kepada Kendari Pos.

Perhutanan sosial adalah program pemerintah pusat yang dirancang untuk melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan. Di Sulawesi Tenggara, program ini diterapkan dalam berbagai skema, termasuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Adat. Setiap skema memiliki tujuan spesifik, namun semuanya bertujuan memberikan masyarakat hak akses dan kontrol atas hutan di sekitar mereka.

"Skema ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang terlibat. Dengan adanya hak kelola ini, masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan seperti kayu, non-kayu, dan produk-produk hutan lainnya dengan cara berkelanjutan," ujar Ir. Sahid.

Dia menjelaskan, perhutanan sosial di lapangan telah menunjukkan dampak positif yang signifikan. Di Sultra, terdapat 273 SK perhutanan sosial yang tersebar di 17 kota/ kabupaten. Beberapa di antaranya telah memberikan hasil menggembirakan.

Salah satu contohnya adalah Desa Tangkeno di Kabupaten Bombana, yang dikenal sebagai "desa di atas awan". Masyarakat lokal berhasil mengelola hutan mereka secara efektif dan meningkatkan pendapatan melalui jasa lingkungan, seperti wisata alam berbasis hutan. Ini tidak hanya menarik minat wisatawan lokal dan nasional tetapi juga menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.

Hal ini dibuktikan pada 9 Agustus 2024, saat puncak acara festival lingkungan-iklim-kehutanan-energi baru terbarukan (LIKE-2) di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan pejabat nasional lainnya, termasuk Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto. Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK menyampaikan pentingnya penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

"Penyerahan SK Hutan Sosial dan TORA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses kelola lahan yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar. Penyerahan ini mencakup 1,07 juta hektar tanah hutan sosial, termasuk hutan adat, dan 43 ribu hektar untuk TORA. Selain itu, diserahkan juga SK untuk peremajaan kebun sawit rakyat seluas 37 ribu hektar," jelasnya.

Dalam acara tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hijau, SK Biru, SK Hutan Adat, dan SK TORA untuk Sawit Rakyat kepada 15 penerima manfaat, termasuk perwakilan dari 800 kelompok tani hutan. Sulawesi Tenggara diwakili oleh Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana, yang menerima SK Perhutanan Sosial dari Presiden dan berhasil menarik perhatian dengan keindahan wisata desa di atas awan.

"Sulawesi Tenggara telah memperoleh izin Perhutanan Sosial seluas 107.695,32 hektar dengan jumlah SK Izin PS sebanyak 273 SK untuk 23.010 KK yang tersebar di 17 kota/kabupaten se-Sultra," jelas Ir. Sahid.

Dalam acara tersebut, Makmur, salah satu pendamping PS dari Sulawesi Tenggara, menjadi pendamping terbaik ketiga se-Indonesia, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung suksesnya perhutanan sosial.

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, sangat mengapresiasi dukungan pemerintah pusat dalam mengembangkan perhutanan sosial di Bumi Anoa.

"Penyerahan SK ini merupakan langkah konkret dalam pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para petani di sekitar kawasan hutan. Kami di daerah akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan memastikan program ini berjalan optimal," ujar Andap.

Selain itu, produk lain berbasis hasil hutan seperti produksi gula madu, nilam di Konsel, kepiting bakau, dan padi ladang di Butur dan Buton juga telah menjadi sumber pendapatan tambahan yang penting bagi masyarakat. (ali/adv)

  • Bagikan