PPPK Harus Dukung Pembangunan Daerah

  • Bagikan
PERJANJIAN KERJA : Suasana penandatanganan perpanjangan kontrak para PPPK lingkup Pemkab Konsel. Mereka ditekankan untuk terus bekerja memajukan daerah melalui kontribusi dalam melaksanakan tugas. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
PERJANJIAN KERJA : Suasana penandatanganan perpanjangan kontrak para PPPK lingkup Pemkab Konsel. Mereka ditekankan untuk terus bekerja memajukan daerah melalui kontribusi dalam melaksanakan tugas. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- 778 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 baru saja menandatangani perpanjangan kontrak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel).

Di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) guru dan tenaga kesehatan, Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga, menegaskan, agar mereka turut mendukung program-program pembangunan daerah. Salah satunya membantu menuntaskan penanganan kemiskinan sebagai prioritas kerja utama Pemkab Konsel.

“PPPK kita libatkan dalam berbagai upaya penanganan kemiskinan dan itu akan menjadi penilaian perpanjangan kontrak ke depan. Pemkab telah menetapkan prioritas penanganan kemiskinan yang harus diselesaikan di level desa. Penuntasan anak miskin, tidak atau putus sekolah, penanganan Bumil dan Balita kurang gizi, penanganan warga miskin yang tidak bisa mengakses pengobatan, penanganan Lansia sebatang kara serta rumah warga miskin tidak layak huni,” papar Konsel-1 tersebut, kemarin.

Makanya diharapkan seluruh PPPK yang telah mendapat perpanjangan kontrak, membantu pencanangan program itu demi keberlanjutan kehidupan masyarakat lebih baik sesuai tujuan awal, Konsel maju, desa yang hebat. Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pujiono, menjelaskan, awalnya perpanjangan kontrak PPPK formasi tahun 2021, berjumlah 788 orang. Namun saat ini menjadi 778 pegawai. Diketahui, ada sembilan orang meninggal dunia dan satu lainnya putus kontrak karena terpilih sebagai kepala desa.

“Perpanjangan kontrak dilakukan setiap tahun dengan melakukan evaluasi indikator pencapaian kinerja setiap pegawai. Pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja secara hormat dapat dilakukan dalam beberapa kategori. Jangka waktu perjanjian berakhir atau meninggal dunia, atas permintaan sendiri, adanya perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani, pelanggaran disiplin tingkat berat, tidak lagi memenuhi target kinerja. Juga dilakukan pemutusan kontrak kerja secara tidak hormat jika berada dalam masa tahanan atau penjara serta menjadi pengurus partai politik,” kata Pujiono, mengingatkan. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version