Pemkab Tanggung Pengurusan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

  • Bagikan
LEGALITAS TANAH : Suasana sosialisasi terkait penyertifikatan sejumlah tanah rumah ibadah yang ada di Koltim dan biaya pengurusannya akan ditanggung sepenuhnya Pemkab. (KUSDIN/KENDARI POS)
LEGALITAS TANAH : Suasana sosialisasi terkait penyertifikatan sejumlah tanah rumah ibadah yang ada di Koltim dan biaya pengurusannya akan ditanggung sepenuhnya Pemkab. (KUSDIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Kepemilikan lahan rumah ibadah yang ada di Kolaka Timur (Koltim), akan dilegalkan melalui sertifikasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menanggung seluruh biaya mulai dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat masjid, gereja maupun pura para umat beragama.

Bupati Koltim, Abdul Aziz, menyampaikan, Pemkab mengalokasikan dana untuk hal tersebut melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024 ini.

“Percepatan kepemilikan sertifikat aset tanah tempat peribadatan dilakukan melalui jejaring kerja dan hubungan dengan kelembagaan terkait. Ini untuk memudahkan mekanisme, prosedur atau persyaratan dan pembiayaan sertifikat elektronik tempat ibadah,” kata Abdul Aziz, Selasa (3/9).

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Koltim, Ilmiawan, merinci, terdapat 200 lebih tanah masjid, 58 pura dan sembilan gereja yang belum bersertifikat. “Proses sertifikasi seluruh lahan rumah ibadah di Koltim akan dibiayai Pemkab. Seluruh wilayah di daerah ini sudah masuk peta zona nilai tanah. Kolaka Timur merupakan satu dari dua kabupaten di Sulawesi Tenggara yang punya peta zona nilai tanah,” timpal Ilmiawan. (b/kus)

  • Bagikan