KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Aturan dalam berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas. Makanya, para Abdi Negara tersebut diwajibkan mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap pada hari kerja. Itu sesuai Permendagri nomor 11 tahun 2020.
Asisten III Sekretariat Kota (Setkot) Baubau, La Ode Darus Salam, mengingatkan agar ASN lingkup Pemkot menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Terutama bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pakaian khusus seperti Damkar, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Pekan depan, seluruh atribusi tersebut sudah harus disematkan.
“Banggalah menjadi seorang ASN. Pimpinan juga memberikan apresiasi kepada yang sudah menyesuaikan dengan pakaian yang telah ditentukan,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Aswad, sudah mengeluarkan surat perihal penegasan ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Surat tersebut juga memuat ketentuan sanksi bagi ASN yang tak mematuhi tata cara berpakaian dinas.
“Mulai dari sanksi administrasi teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung dan tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik. Itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Aswad. (c/lyn)