Satukan Prioritas Pembangunan dan Arah Kebijakan Fiskal

  • Bagikan
PERUBAHAN ANGGARAN : Penyerahan nota penjelasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kanan) dan dipimpin Ketua DPRD, H. Muh. Rukman Basri Zakariah. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
PERUBAHAN ANGGARAN : Penyerahan nota penjelasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Butur, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah (kanan) dan dipimpin Ketua DPRD, H. Muh. Rukman Basri Zakariah. (DISKOMINFO KABUPATEN BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Nota penjelasan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2024 diserahkan Bupati, Dr. H. Muh. Ridwan Zakariah. Agenda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD, sekaligus penandatanganan berita acara penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD, bersama Ketua DPRD Butur, H. Muh. Rukman Basri Zakariah.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah ini dilandasi oleh Perda nomor 4 tahun 2023 tentang APBD Butur 2024 sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik, hingga Juli lalu. Proporsi target pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD 2024 bersifat proyeksi yang dikalkulasi berdasarkan kondisi perekonomian dan potensi kapasitas fiskal daerah saat penyusunannya,” urai Ridwan Zakariah, kemarin.

Menurutnya, proyeksi tersebut menjadi standar maksimal dalam mengukur kinerja APBD 2024 dalam memelihara stabilitas perekonomian daerah. Sebab proses pelaksanaannya angat dipengaruhi perkembangan kondisi ekonomi makro, dinamika sosial, perubahan kebijakan nasional, serta kondisi lainnya yang bersifat darurat, mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Oleh karena itu, bupati dua periode tersebut mengatakan, realisasi atas target yang diproyeksikan pada APBD 2024 bisa melampaui atau sebaliknya. “Secara umum, prioritas pembangunan daerah masih sangat relevan untuk diwujudkan hingga 31 Desember 2024. Namun perlu penegasan pada arah kebijakan fiskal yang terbatas, agar lebih efektif dan efisien. Sebab kita tahu bersama, beban belanja earmarking tahun 2024 begitu banyak dan harus dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Butur-1 itu.

Mulai dari alokasi belanja hibah bagi KPU dan Bawaslu untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, belanja DAU spesifik grant fungsi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan pendanaan kelurahan yang sasaran serta sub kegiatannya telah ditentukan. Diuraikan, pokok rancangan perubahan KUA-PPAS 2024 meliputi pendapatan daerah yang semula ditargetkan Rp 728,256 miliar menjadi Rp 736,440 miliar atau bertambah Rp 8,184 miliar (0,01 persen). Demikian juga belanja daerah yang awalnya Rp 760,262 miliar menjadi Rp 769,912 miliar.

“Penerimaan pembiayaan diproyeksikan naik 0,02 persen dari target semula Rp 63, 581 miliar bertambah jadi Rp 65,47 miliar. Itu sesuai LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara atas LKPD Buton Utara tahun 2023,” rincinya.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sama dengan sebelumnya yakni Rp 31,575 miliar berupa penyertaan modal Pemkab ke Bank Sultra dan pokok utang jatuh tempo pada PT Sarana Multifinance Infrastruktur. Selain itu menurut Koordinator Apkasi Sultra itu, APBD 2024 akan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi hingga finalisasi pembahasan Raperda tentang perubahan anggaran yang disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, sesuai ketentuan.

“Semoga pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2024 ini berjalan dengan baik dan efektif melalui konsolidasi ide serta gagasan. Sehingga eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja memiliki sudut pandang yang sama terkait prioritas pembangunan dan arah kebijakan fiskal daerah, melalui nota kesepakatan dengan tetap memerhatikan batas waktu setiap tahapan pembahasan,” tandas Ridwan Zakariah. (b/had)

  • Bagikan

Exit mobile version