Terbukti tak Netral, ASN Terancam Pidana

  • Bagikan
JAGA NETRALTAS : Plh Sekab Kolaka, Hj. Andi Wahidah saat membawakan sambutan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024, kemarin. (DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA FOR KENDARI POS)
JAGA NETRALTAS : Plh Sekab Kolaka, Hj. Andi Wahidah saat membawakan sambutan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024, kemarin. (DISKOMINFO KABUPATEN KOLAKA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka. Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat yang ada di Bumi Mekongga mengikuti kegiatan tersebut.

Plh Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolaka, Hj. Andi Wahidah yang membuka kegiatan tersebut menegaskan, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada. Untuk itu, ia mewantiwanti ASN untuk tidak ikut dalam mengampanyekan salah satu pasangan calon peserta.

“Pemungutan suara semakin dekat. ASN harus netral. Tidak dibolehkan mensosialisasikan salah satu pasangan calon di masyarakat atau di media sosial,” pesannya mengingatkan, kemarin.

Berulang, Wahidah meminta agar ASN taat pada aturan netralitas. Ia memastikan, pegawai yang terbukti tak netral akan diproses dan diberi hukuman.

“Sanksi bagi ASN yang tak netral itu ada tingkatannya sesuai bentuk pelanggaran. Sanksi terberat bahkan pidana penjara,” ancam Wahidah.

Untuk itu, agar ASN di Pemkab Kolaka tidak dikenakan sanksi karena terbukti tak netral di Pilkada, maka Wahidah mengingatkan para peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan tersebut dengan baik. Sehingga Abdi Negara tersebut nantinya dapat semakin memahami tentang netralitas ASN.

Untuk diketahui, pemateri kegiatan sosialisasi netralitas ASN itu terdiri dari perwakilan Polri, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hasimin, serta Ketua Bawaslu Kolaka, Fatmawati. (b/fad)

  • Bagikan