KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengeluarkan surat dukungan kepada Hj. Nur Endang Abbas untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kolaka. Namun, dukungan tersebut tak dapat digunakan sebagai “tiket” oleh Endang untuk menjadi peserta Pilkada di Bumi Mekongga. Sebab tanpa koalisi partai lain, suara PKS tak mampu mengantarkan mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut maju sebagai calon bupati Kolaka, karena tidak memenuhi syarat.
Pada Pemilu Februari lalu, PKS meraup 10.249 suara. Sementara, syarat untuk maju di Pilkada Kolaka, pasangan calon harus mengantongi 10 persen suara sah dari partai politik atau gabungan, sebanyak 14.155 suara. Dengan demikian, PKS harus berkoalisi dengan partai lain untuk dapat mengusung Endang di Pilkada. Namun, hingga saat ini belum ada partai lain yang bergabung dengan PKS untuk mengusung Endang.
Terkait kondisi tersebut, Ketua Tim Penjaringan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dari PKS, Ismail Akib, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap. Ia juga belum dapat menyebutkan ke pasangan mana PKS akan merapat. “Yang jelas, PKS belum ambil keputusan mau mendukung ke mana. Kami juga masih menunggu instruksi pimpinan terkait dukungan di Pilkada Kolaka,” ujarnya, kemarin.
Untuk diketahui, pada saat penjaringan calon bupati dan wakil bupati dibuka oleh DPD PKS Kabupaten Kolaka, ada sejumlah kandidat yang mendaftar pada partai peraih empat kursi di DPRD Kolaka periode 2024-2049. Mereka diantaranya adalah Amri Jamaluddin, Nur Endang Abbas dan Wahyudin Alie. Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon bupati dan bupati di KPU Kolaka hanya berlangsung selama tiga hari, sejak tangga 27 hingga 29 Agustus 2024, hari ini. Ada dua tim pasangan calon yang menyampaikan akan mendaftar di KPU Kolaka. Mereka adalah Amri JamaluddinHusmaluddin (BERAMAL) dan Muhammad JayadinDeni Germanto Lisan (JADI). (b/fad)