KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) ditantang untuk dapat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan pada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, La Ode Aswad.
“Saat ini Kota Baubau sedang mengikuti tahapan penilaian sederhana terkait penggunaan pengutamaan bahasa Indonesia. Kami melihat masih banyak OPD yang memasang papan informasi di kantornya dengan menggunakan bahasa asing. Misalnya kata no smoking (dilarang merokok), ada juga breastfeeding room (ruang menyusui),” ungkap La Ode Aswad, kemarin.
Pj Sekot berharap, penggunaan bahasa, terutama pada plang informasi OPD harus diubah dari asing ke Indonesia. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Baubau itu menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberian informasi pada setiap layanan OPD sangat penting dilakukan.
“Sebab ini akan menunjukkan kewibawaan kita sebagai bangsa. Itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2009, PP nomor 57 tahun 2014 dan Perpres nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia,” tegas La Ode Aswad, mengingatkan. (c/mel/lyn)