KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan awak media, pekar lalu. Pertemuan itu sebagai langkah persiapan menghadapi tahapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dijadwalkan 27- 29 Agustus 2024.
Rakor tersebut juga difokuskan pada sosialisasi syarat pencalonan serta pelatihan tata cara pengisian Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pilkada.
Farida, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Baubau, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi pedoman yang telah ditetapkan, termasuk Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/ PUU-XXII/2024 yang baru dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
“Penting bagi semua pihak untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan, termasuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan pertimbangan hukum yang dikeluarkan baru-baru ini,” ujar Farida.
Ia menjelaskan salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon adalah akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah masing-masing. Untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, syarat minimal suara sah akan berbeda sesuai dengan jumlah penduduk di provinsi tersebut. Sebagai contoh, untuk provinsi dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki suara sah minimal 6,5%.
Lebih lanjut, Farida menegaskan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon Bupati/Wali Kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun. Selain itu, semua calon diwajibkan untuk setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana tertentu.
“Kami berharap partai politik dan gabungan partai politik segera mempersiapkan pasangan calon mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar,” pungkas Farida. (Ris)