--Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Komunal
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Agustus 2024 menjadi catatan sejarah pencapaian Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dra Hj Isma M.Si. Pada bulan kemerdekaan ini, wanita dengan segudang ide ini mendapat dua penghargaan. Hanya berselang beberapa hari pasca menerima pengakuan dari Badan Riset dan Inonasi Nasional (BRIN), Hj Isma kembali dianugerahi penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran serta Brida sebagai mitra kerja yang aktif dan inovatif dalam mendukung berbagai program strategis pemerintah, khususnya dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di daerah. Kepala Brida Sultra, Hj Isma menjelaskan penghargaan ini tidak lepas dari upaya Brida dalam memfasilitasi berbagai bentuk Hak kekayaan intelektual di Sultra.
“Terkait penghargaan tersebut, kita kan memang mitra dengan Kanwil Kemenkumham. Orang tidak banyak yang tahu bahwa salah satu tugas BRIDA adalah memfasilitasi hak kekayaan intelektual, termasuk salah sayunya Haki Komunal Selain memfasilitasi HAKI, Brida juga memiliki peran penting dalam Penyusinan Ranperda dalam hal ini Penyusunan Naskah Akademik yang merupakan Salah satu tugas BRIDA dari 7 Kelitbangan Utama sesuai Permendagri No 17 Tahun 2016 Ujarnya Sejauh ini, BRIDA Sultra telah membuktikan komitmen yang kuat dalam mendukung kebijakan berbasis riset dan inovasi. Hal ini terlihat dari berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan, termasuk kerjasama dengan berbagai instansi, lembaga, serta komunitas masyarakat dalam memajukan inovasi daerah.
Ia menyoroti pentingnya perlindungan dan pengembangan Hak kekayaan intelektual komunal, khususnya bagi masyarakat adat di Sultra. Pada tahun 2022, Kanwil Kemenkumham memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual Komunal kepada 40 kekayaan intelektual komunal, sebuah pencapaian yang tidak lepas dari peran aktif BRIDA.
“Saya berpikir kekayaan intelektual komunal harus disosialisasikan agar generasi mendatang memahami filosofi dr kekayaan intelektual Komunal khususnya suku Tolaki, seperti lulo dan kalosara. Oleh sebab itu saya mendokumentasikannya dalam bentuk buku agar generasi muda mengetahuinya,” ungkapnya.
Proyek dokumentasi ini menjadi salah satu Kegiatan penting yang digagas BRIDA. Dalam prosesnya, kegiatan ini anggaran nya beraumber dari DPA BRIDA kerjasama dengan Lembaga Adat Tolaki (LAT) di Dampingi Narasumer dari Kanwil Kemenkumhan dan Tim pengendali mutu dari Universitas Haluoleo. Dokumentasi ini diharapkan menjadi salah satu referensi utama bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam memahami dan melestarikan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Tolaki.
“Buku tersebut telah dirampungkan dan telah melalui 2 kali Seminar di dua Daerah Kolaka dan Konawe dgn melibatkan Tokoh Masyarakat sebagai Narasumber Buku ini direncanakan terbit pada September mendatang, yang semakin memperkuat hubungan Brida dengan Kanwil Kemenkumham, sulawesi tenggara” ungkapnya.
Ia berharap agar penghargaan ini tidak hanya menjadi pengakuan atas apa yang telah dicapai, tetapi juga sebagai pendorong untuk langkahlangkah konkret dalam pengelolaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual di masa mendatang. Ia berharap kemitraan antara Brida dan Kanwil Kemenkumham semakin erat dan produktif, membawa manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.
“Dengan penghargaan ini, Brida Sultra sekali lagi menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi yang memiliki komitmen tinggi dalam mendukung pembangunan daerah melalui riset, inovasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Penghargaan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya. (b/rah/mal)