La Haruna Pimpin Deklarasi ODF

  • Bagikan
Pj Bupati Buton La Haruna bersama jajaran saat deklarasi ODF tahun 2024. (IST)
Pj Bupati Buton La Haruna bersama jajaran saat deklarasi ODF tahun 2024. (IST)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabupaten Buton telah dinyatakan sebagai Kabupaten Open Defication Free (ODF) tahun 2024. Itu menyusul hasil verifikasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang tertuang dalam berita acara nomor 028 / 1178 tanggal 25 Juli tahun 2024. Karena itu, Pemkab Buton mendeklarasikan status ODF alias tidak buang air besar di sembarang tempat pada Jumat (23/8) di Aula Kantor Bupati Buton, kompleks perkantoran Takawa. Deklarasi itu dipimpin langsung Pj. Bupati Buton La Haruna dan diikuti oleh para kades/lurah dan camat dan para kepala OPD lingkup Pemkab Buton.

La Haruna menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang dengan segala upayanya berhasil melaksanakan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai desa dan kecamatan yang masyarakatnya mempunyai kesadaran untuk buang air besar di jamban, sehingga terbebas dari perilaku buang air besar (BAB) sembarangan.

“Saya apresiasi kita semua yang sudah bekerjasama untuk mewujudkan Buton yang sudah bebas dari praktik buang air besar sembarangan,” ungkap La Haruna mengawali sambutannya.

Ia menguraikan terdapat lima instrumen atau pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yakni tidak buang air besar sembarangan, mencuci tangan pakai sabun, mengelola air minum dan makanan dengan aman, mengelola sampah rumah tangga dengan aman, serta mengelolah limbah cair rumah tangga dengan aman.

“Kalau ini kita terapkan semuanya, maka upaya kita untuk mewujudkan masyarakat yang sehat produktif dan bermartabat dapat tercapai,” lanjutnya.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Buton Syafaruddin menjelaskan, deklarasi ODF adalah suatu pengakuan resmi yang menyatakan bahwa suatu wilayah telah bebas dari praktek atau kebiasaan buang air besar di sembarangan tempat. Kata dia, Berdasarkan hasil verifikasi Dinkes Sultra, diuraikan bahwa tidak ada lagi rumah tangga yang buang air besar di tempat terbuka.

“Artinya tidak membuang air besar itu disemak-semak, di pinggir pantai, di bawah pohon disebut tempat terbuka. semuanya sudah menggunakan jamban keluarga,” ungkapnya.

Disebutkannya, dari 95 desa / kelurahan di Buton, ada 84 desa/ kelurahan yang sudah dikategorikan modern murni. kerena sudah memiliki jamban keluarga masing-masing warganya. “Sudah 88,4 persen yang modern. 11 persen lainnya itu sudah jamban, tapi belum modern bukan yang leher angsa. Tapi sudah tertutup, tidak di tempat terbuka, target kita 2028 sudah 100 persen leher angsa,” terangnya.

Lanjut dia, keberhasilan deklarasi ODF tahun 2024 (stop buang air besar sembarangan) ini merupakan wujud dari kerjasama yang baik lintas sektor. Mulai dari Pemkab Buton, OPD terkait bersama kepala desa dan lurah, kepala Puskesmas, Pokja sanitasi, Mitra pemerintah dan masyarakat “Kita bersyukur dan berterima kasih mendapat perhatian yang besar dari berbagai pihak, hal ini tercermin dari adanya dukungan dana, pembangunan sarana dan prasarana sanitasi dan lainnya,” pungkasnya. (lyn/b)

  • Bagikan