Cornelius menjelaskan, sesuai amanat Undangundang dalam rangka mensukseskan Pilkada, pihaknya menyampaikan dokumen perencanaan jangka panjang dan teknokratik RPJMD sebagai dasar penyusunan visi-misi calon Wali Kota Kendari sesuai dengan UU Nomor 25 tahun 2004, Permendagri 86 tahun 2017, Inmendagri Nomor 1 tahun 2024 dan Surat Dirjen Bangda Nomor 000.8.2.2/4075/ Bangda dan surat dari KPU.
"Siapapun Wali Kota terpilih, arah pembangunan Kota Kendari tetap dilaksanakan dengan merujuk pada dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah yang telah disusun dan ditetapkan," kata Cornelius.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kota Kendari ini menambahkan, semua calon kepala daerah yang ditetapkan KPUD dalam merumuskan visi misi mereka, harus mengacu pada Visi Misi RPJPD dan arah pembangunan 5 tahun kedepan yang sudah tertuang dalam RPJPD dan RPJMD Teknokrat.
"Para calon kepala daerah tinggal merumuskan uraian kegiatan untuk mendukung percepatan pencapaian indikator target program pembangunan. Jadi semacam strategi pelaksanaan untuk tercapainya target indikator pembangunan " tambahnya.
Selain itu, dalam mewujudkan visi Kota Kendari sebagai Kota Metropolitan Teluk yang Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan, kata Cornelius, Pemkot Kendari menetapkan salah satu fokus utama rencana pembangunan kota yaitu memanfaatkan keunikan teluk sebagai ikon strategis.
"Meskipun teluk bukanlah kewenangan langsung dari Pemerintah Kota Kendari, keberadaan teluk memegang peranan penting dalam merancang masa depan kota," ungkapnya.