Terbaik dalam Penerapan ETPD se-Sultra

  • Bagikan
Kepala BKD Konkep, Mahmud
Kepala BKD Konkep, Mahmud

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Pusat mendorong agar semua daerah di Indonesia bisa menerapkan elektronifikasi dalam proses transaksi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) juga terus berupaya agar seluruh transaksi keuangan yang dilakukan di daerah tersebut bisa secara elektronik. Berkat kerja maksimal tersebut, kabupaten berjuluk Bumi Pulau Kelapa itu bahkan berhasil menjadi yang terbaik di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal penggunaan dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Konkep, Mahmud, mengatakan, untuk penerapan ETPD, pihak Bank Indonesia (BI) merilis skor indeks capaian ETPD semester pertama untuk wilayah Sultra. Pemkab Konkep berhasil menempati urutan pertama dari 17 kabupaten/kota dengan indeks skor 95,8 persen. “Alhamdulillah ETPD di Konkep terus mengalami kenaikan positif setiap tahun. Pada semester dua 2023 berada di urutan kedua dengan skor indeks 94,7 persen. Alhamdulillah semester pertama 2024 ini indeksnya naik 1,1 persen, menjadi 95,8 persen. Ini membuat kita berada pada urutan pertama dan menjadi jawara se Sultra. Peningkatan indeks ini terutama didorong dengan adanya penerapan UE Reader sebagai kanal pembayaran pajak dan daerah,” jelas Mahmud, Kamis (22/8).

Mantan Asisten Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab Konkep tersebut mengungkapkan, upaya yang dilakukan hingga bisa memeroleh hasil tersebut dilakukan dengan inovasi dan mendorong penerapan ETPD secara maksimal. Dimulai dari pemanfaatan kanal pembayaran digital melalui mobile banking Bank Sultra (QRIS). Kemudian yang terbaru, kerja sama dengan Bank Sultra dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan Keuangan.

Selain itu pihaknya juga menyiapkan pembayaran berbasis QRIS, ATM, mobile/ sms banking, UE reader, Ecomerce pada pembayaran pajak bumi dan bangunan, BPHTB, reklame, mineral bukan logam dan batuan, pajak barang tertentu, retribusi pelayanan kesehatan serta retribusi pelayanan pasar.

“Ada dua penilaian ETPD. Pertama elektronifikasi belanja, yakni penggunaan aplikasi berbasis digital dalam pengelolaan keuangan seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Kedua, Elektronifikasi dari segi pendapatan daerah, yakni pajak dan retribusi daerah melalui tapping box, tokopedia, mobile banking dan QRIS,” rinci Mahmud.

Mantan Kabag Umum Setkab Konkep itu menambahkan, pihaknya berterima kasih atas dukungan bupati, wakil bupati, Sekab, Kepala OPD, staf BKD dan seluruh masyarakat. Baik penyedia maupun pengguna jasa Perbankan yang terus menyesuaikan kebijakan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan kanal pembayaran berbasis digital. “Komitmen Pemkab dalam memertahankan digitalisasi daerah harus selalu ditingkatkan. Ini sesuai tujuan kita agar selalu tertib administrasi untuk pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik,” harapnya. (b/jib)

  • Bagikan

Exit mobile version