2.242 Warga Binaan Terima Remisi

  • Bagikan
ilustrasi

-- Enam Napi Langsung Bebas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Hari kemerdekaan memberi berkah bagi warga binaan. Sebanyak 2.242 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 kemerdekaan. Dengan pemotongan hukuman penjara ini, enam warga binaan langsung bisa menghirup udara bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Silvester Sililaba mengatakan pemberian remisi merupakan program rutin setiap memperingati hari besar nasional maupun keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Pada perayaan hari kemerdekaan ini, pihaknya memberikan remisi umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada napi maupun anak binaan.

"Tidak semua napi bisa mendapatkan remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi mulai dari lama waktu menjalani hukuman, berkelakuan baik dan lainnya. Secara total, ada 2.242 napi dan anak binaan menerima remisi. Penerima remisi pada perayaan HUT kemerdekaan merupakan warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik," jelas Silvester Sililaba kemarin.

Warga binaan yang mendapat remisi terbanyak lanjutnya, berasal dari kasus tindak pidana umum. Dari total 2.075 orang, sekitar 70 persen atau 1.414 diantaranya mendapat remisi. Di susul warga binaan yang terlibat kasus tindak pidana narkotika sebanyak 773 orang dan tindak pidana korupsi 55 orang.

Sebanyak enam warga binaan kata dia, bisa langsung bebas dengan pemberian remisi. Empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari dan masing-masing satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Baubau dan Lapas Kelas IIB Raha.

Warga binaan yang langsung bebas terlibat kasus pidana umum. Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi. Terutama yang langsung mendapatkan kebebasan kembali ke masyarakat dan keluarga," pungkasnya. (c/m4)

  • Bagikan