KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, Stanley, menjadi nakhodai Kabupaten Konawe. Ia dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto sebagai Pj Bupati Konawe, Kamis (15/8) di ruang Pola kantor Pemprov Sultra menggantikan Harmin Ramba, Pj Bupati Konawe sebelumnya. Ia dikukuhkan ber sama, Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Bupati Kolaka.
Pelantikan Stanley sebagai Pj Bupati Konawe itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-3316 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Bupati Konawe. Stanley akan menjalankan roda pemerintahan hingga terpilihnya bupati definitif melalui Pilkada, 27 November 2024 mendatang.
Andap Budhi Revianto menekankan beberapa hal kepada dua Pj Bupati Foto bersama usai pelantikan Pj Bupati Konawe dan Pj Bupati Kolaka. yang baru saja dilantik itu. Di antaranya, kesiapan menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Andap meminta Pj Bupati untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau memberi dukungan ke salah satu calon. Sebab menurutnya, Pj Bupati wajib menjaga netralitas dan fokus pada tugas-tugas yang diemban.
“Saya tidak mau dengar Pj Bupati terlibat dalam politik praktis dan mendukung salah satu calon Kepala Daerah (Kada). Contohnya, jangan like atau komentari postingan calon di medsos,” tegas mantan Kapolda Sultra itu.
Andap meminta Pj Bupati untuk memahami dan menindaklanjuti 8 indikator kebijakan nasional. Mulai dari kontribusi penurunan inflasi, angka prevalensi stunting, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi penduduk miskin ekstrem, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, meningkatkan gini ratio, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), dan mengantisipasi emisi gas rumah kaca.
“Pj Bupati juga harus proaktif memberikan laporan cepat terkait bencana. Termasuk, intens memantau perkembangan anomali musim secara cepat,” tandas Pj Gubernur Andap.
Sementara itu, Pj Bupati Konawe Stanley siap melanjutkan program-program yang telah ditetapkan oleh Harmin Ramba, Pj Bupati sebelumnya. Ia menjelaskan, penunjukan Pj secara umum, yakni untuk melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dimana Pj Bupati selaku eksekutif dan DPRD selaku legislatif, bersama-sama dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah,” beber Stanley.
Stanley menuturkan, terkait program kedepan yang telah ditetapkan dalam APBD Konawe, program tersebut harus terus dikawal agar memiliki progres yang baik.
“Rata-rata realisasi anggaran di setiap daerah, baru mencapai 30 persen. Inilah yang harus bisa diselesaikan. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana kita bisa menyukseskan Pilkada serentak pada November mendatang,” pungkasnya. (adi/b)