Kejati Sultra: Penyelidikan Dugaan Korupsi Calon Kada Ditunda

  • Bagikan
ONSULTASI PUBLIK: Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin (tiga dari kiri) hadir dalam acara Konsultasi Publik di Aula Kejati Sultra, Kamis (15/8/2024). Usai pertemuan sempatkan foto bersama sejumlah pejabat Kejati Sultra, dan pejabat dari beberapa instansi yang diundang. (MUH ABDI ASMAUL/KENDARPOS)
ONSULTASI PUBLIK: Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin (tiga dari kiri) hadir dalam acara Konsultasi Publik di Aula Kejati Sultra, Kamis (15/8/2024). Usai pertemuan sempatkan foto bersama sejumlah pejabat Kejati Sultra, dan pejabat dari beberapa instansi yang diundang. (MUH ABDI ASMAUL/KENDARPOS)

-- Sampai Pelaksanaan Pilkada Selesai

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tensi politik jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) makin tinggi. Beberapa diantaranya yang maju bertarung malah jadi boomerang. Tak sedikit diantara mereka (para kandidat), dilaporkan terlibat kasus dugaan korupsi.

Namun, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memastikan, bila ada calon kepala derah (calon Kada) yang dilaporkan atas dugaan korupsi, tidak akan diproses selama tahapan Pilkada belum tuntas.

"Khusus kami, penyelidikan kasus korupsi ditunda dulu sampai pilkada selesai. Tidak tahu kalau institusi hukum lainnya. Tapi kalau kami di Kejaksaan, ada instruksi dari Kejagung terkait hal itu," ungkap Ade Hermawan, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra saat Forum Konsultasi Publik di Aula Kejati Sultra, Kamis (15/8/2024).

FKP: Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin ambil peran dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/8/2024). (MUH ABDI ASMAUL/KENDARI POS)
FKP: Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin ambil peran dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/8/2024). (MUH ABDI ASMAUL/KENDARI POS)

Saat diskusi publik itu terungkap, idealnya laporan yang masuk terkait dugaan korupsi ditangani bagian Asintel maksimal 77 hari. Biayanya pun sudah ditetapkan yakni Rp 4 juta per kasus.

"Tapi laporan yang masuk begitu banyak, sehingga kami harus memilah mana yang prioritas ditangani," tambah Ade Hermawan.

Saat diskusi publik itu pula, semua Asisten di Kejati memaparkan prosedur kinerja mereka. Asisten Pembinaan (Asbin), Adam Saimina misalnya menjelaskan prosedur pelayanan, terutama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati. "Di pelayanan itu gratis, tidak dipungut biaya," ujarnya.

Adam sempat mengurai, bila saat ini kerja sama dengan TNI juga dijalin. Bentuknya, di Kejaksaan ada Asisten Tindak Pidana Militer yang ditempatkan berpangkat Kolonel.

"Tapi di Kejati Sultra digabung dengan Kejati Sulsel. Jadi penempatannya di Kejati Sulsel. Ini juga memudahkan, bila ada perkara terkait militer terutama jaksa yang menangani. Tapi bukan pengadilannya ya. Karena mereka punya pengadilan militer," jelasnya.

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, M Zuhri,SH.,MH juga sempat merinci, bila Kejati dapat memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum.

"Kami juga bisa membantu memberi pendapat hukum. Beberapa instansi sudah memanfaatkan fugsi itu," terangnya.

Di acara itu, beberapa instansi diundang. Diantaranya Polda Sultra, Ombudsman Sultra, Jamsostek, BPOM Kendari, KPP Pratama Kendari termasuk media Kendari Pos yang diwakili Awal Nurjadin selaku Wadir Kendari Pos. (red)

  • Bagikan