KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Sejak 14 Agustus lalu, masa jabatan La Ode Fasikin, sebagai Pj Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, berakhir. Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto melalui surat keputusan nomor 100.3.3.1/253 tahun 2024 tanggal 7 Agustus 2024, kemudian menunjuk La Ode Aswad menggantikan posisi tersebut, selain tugasnya dalam jabatan definitif sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkot Baubau.
“Pengisian kekosongan posisi penjabat Sekot merupakan perintah perundang-undangan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak terhambat. Terima kasih dan hormat kepada bapak Pj Gubernur atas penunjukan tersebut dan juga jajaran Pemprov Sultra atas kerja sama dan fasilitasinya sehingga Pj Sekot dapat dilantik saat masa jabatan yang lama telah berakhir. Apresiasi dan terima kasih juga kepada La Ode Fasikin atas pengabdiannya selama tiga bulan terakhir,” ungkap Pj Wali Kota Baubau, H. Muh. Rasman Manafi, saat melantik La Ode Aswad, Kamis (15/8).
Ia menegaskan, posisi, tugas, fungsi dan kewenangan Pj Sekot sangat sentral serta strategis. Meski berstatus penjabat, namun kewenangannya sama dengan yang definitif.
“Sehingga Pj Sekot diharapkan menjadi leader dan motor penggerak organisasi, mampu menjaga irama dan langkah organisasi agar tetap dalam satu kesatuan mencapai tujuan,” sambung Baubau-1 tersebut.
Pelantikan Pj Sekot di hadapan pejabat eselon dan fungsional lingkup Pemkot menjadi simbol implisit dalam membangun kesadaran agar seluruh birokrat dapat memberikan dukungan penuh serta bersinergi baik dengan La Ode Aswad.
“Seluruh ASN Kota Baubau agar tetap pada circlenya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik, perekat serta pemersatu bangsa, khususnya dalam menghadapi perhelatan Pilkada serentak yang sudah di depan mata. Tetap menjaga netralitas sebagai wujud kontribusi dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, akuntabel dan damai,” tandas Rasman Manafi. (c/mel/lyn)