Pj Bupati dilakukan, dalam rangka menerapkan peraturan perundang-undangan berlaku. Khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penunjukan Penjabat Bupati dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kolaka.
Karo Pemerintahan Muliadi menegaskan, mereka yang akan dilantik sebagai Penjabat Bupati merupakan putra terbaik, yang telah melalui proses seleksi Tim Pengkaji Akhir terhadap kelayakan untuk penetapan Pj Bupati.
"Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menjaga ketentraman serta ketertiban. Tetap memberikan dukungan kepada Pj Bupati yang baru dalam mengisi dan melanjutkan tongkat estafet pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kolaka," harapnya.
Pelantikan ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Khususnya di Kabupaten Konawe dan Kolaka. Seperti diketahui, jabatan Pj Bupati Konawe kosong setelah Harmin Ramba pensiun pada 1 Agustus 2024 lalu. Untuk sementara, tugas Pj Bupati dipegang oleh Sekda Konawe sebagai pelaksana harian (Plh).
Sementara itu, Pj Bupati Kolaka mengajukan pengunduran diri pada 17 Juli 2024 lalu, dengan alasan ingin mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Kolaka. Hal ini memicu perlunya pengisian jabatan Pj Bupati untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di daerah tersebut. (b/rah/adi/zul/ing)
PEMIMPIN BARU MASA TRANSISI