-- Baru 47,20 Persen Pekerja Tercover Jamsostek
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID- Tiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan. Tidak hanya kesehatan, namun juga jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Sayangnya, belum semua pekerja di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan hak itu. Dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, baru 47,20 persen pekerja tercover program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy mengakui masih rendahnya kepesertaan jamsostek di Sultra. Hal ini disebabkan rendahnya pemahaman pelaku usaha atau pemberi kerja terhadap program Jamsostek.
“Oleh karena it, kami menginstruksikan seluruh Disnaker 17 Kabupaten/ Kota untuk membangun kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Haswandy usai memimpin Rapat Kordinasi (Rakor) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) kemarin.
Haswandy menambahkan, kerjasama yang terjalin dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam rangka melindungi tenaga kerja di daerah. “Kami harap seluruh pekerja baik pekerja penerima upah (pekerja formal) maupun non penerima upah (pekerja non formal) bisa terlindungi keselamatan maupun hari tuanya,” ungkap Haswandy.
Haswandy tak menampik jika kepesertaan Jamsostek di Sultra masih rendah. Saat ini tercatat baru mencapai 47 persen. “Sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2024, kita menargetkan UCJ (Universal Coverage Jamsostek) sebesar 60 persen.
Tapi ini bukan masalah angka, melainkan seluruh pekerja bisa terlindungi program Jamsostek,” ungkap Haswandy.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Muhamad Abdurrahman Sholih mengungkapkan kerjasama yang dibangun dengan Pemda 17 Kabupaten/Kota sangat penting untuk menguatkan kerjasama yang sudah terjalin sebelumnya. “Saat ini kami kerjasama dengan Pemda. Nanti ada gerakan bersama untuk memastikan seluruh pekerja sudah terlindungi BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Sholih.
Atas kerjasama yang sudah terjalin, Sholih meminta Pemda untuk mengikutsertakan jajarannya termasuk mengimbau pelaku usaha atau pemberi kerja agar mendaftarkan pekerjanya kedalam program Jamsostek.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja memastikan karyawan telah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Kami akan memberikan perlindungan paripurna kepada mereka semua,” pungkasnya. (b/m4)