157.071 Dps Pilkada Muna

  • Bagikan
Ketua KPU Muna, LM. Askar Adi Jaya

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menetapkan 157.071 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Muna, LM. Askar Adi Jaya mengatakan pelaksanaan pleno penetapan DPS itu berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Juga keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pilkada.

“Bila dibandingkan data pemilih saat ini, terdapat kenaikan jumlah pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum (Pemilu) lalu. Berdasarkan hasil pleno yang telah dilakukan KPU, DPS Pilkada tahun 2024 mencapai 157.071 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan di Muna. Dari jumlah DPS itu, 75.490 laki-laki dan 81.581 perempuan. DPS ini terdapat kenaikan jumlah pemilih sekitar 1.288 orang dari DPT Pemilu 2024 lalu yang jumlahnya 155.783 orang.

Ia menambahkan, bertambahnya DPS berdasarkan hasil pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih selama 24 Juni sampai 24 Juli 2024. Jumlah ini bertambah karena adanya pemilih pemula dan pindah domisili. Tetapi, jumlah itu masih bisa bertambah sebelum pleno terbuka penetapan DPT Pilkada 2024.

“Jumlah DPS masih bisa bertambah, selama KPU belum menetapkan DPT. Untuk memastikan namanya terdaftar, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui online. Apabila belum terdaftar, masyarakat segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tambahnya.

Komisioner KPU Muna dua periode itu menjelaskan, sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mengalami pengurangan. Saat pemilu 2024 bejumlah 643 TPS, sedangkan untuk Pilkada Muna berkurang menjadi 356 TPS. Berkurangnya jumlah TPS Pilkada Muna berdasarkan perubahan aturan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS. Pada Pemilu 2024, batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 orang.

“Sedangkan pada Pilkada 2024, batas maksimal pemilih dalam satu TPS maksimal 600 orang. Meski berkurang, pemetaan TPS Pilkada Muna 2024 tetap mengedepankan ketentuan seperti kemudahan akses bagi pemilih dan memperhatikan aspek geografis masing-masing desa di Muna,” pungkasnya. (deh/b)

  • Bagikan

Exit mobile version