Tunggu Penyelesaian Sengketa

  • Bagikan
Lanskap Stadion Lakidende.(IST)
Lanskap Stadion Lakidende.(IST)

--Lanjutan Pembangunan Stadion Lakidende

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemprov Sultra tengah berupaya untuk menyelesaikan sengketa lahan Stadion Lakidende dengan masyarakat. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra siap melanjutkan pembangunan stadion manakala proses sengketa telah selesai.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Martin Efendi Patulak, mengatakan proyek pembangunan Stadion Lakidende belum dilanjutkan karena pesoalan sengketa. Menururnya, pemerintah tengah berupaya melakukan penyelesaian sengketa melalui Biro Hukum Pemprov Sultra.

“Saat ini persoalan Stadion Lakidende masih ditangani bagian Biro Hukum. Kalau sudah selesai persoalan hukum, kami akan melanjutkan pembangunanya,” ungkapnya.

Menurutnya, anggaran untuk penyelesaian stadion itu butuh dana Rp 70 miliar lagi. Mengjngat saat ini baru dua tribun yang dibangun.

Katanya, dengan adanya stadion di Kendari akan menjadi kebanggan masyarakat. Juga bisa sejajar dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur. Dia optimis Sultra bisa seperti Kalimantan Timur yang getol membangun, mengingat Sultra memiliki sumber daya alam melimpah.

Ia menuturkan, pembangunan stadion sudah menelan anggaran puluhan miliar. Jadi tidak memerlukan anggaran yang besar untuk menuntaskan pembangunan. Tinggal menyelesaikan persoalan hukum, lalu dilanjutkan pembangunan.

Effendi percaya upaya Pemprov akan membuahkan hasil karena ia percaya masyarakat bersedia menerima ganti rugi. “Sekarang lagi komunikasi dengan masyarakat. Kalau bersedia menerima ganti rugi, maka pemerintah akan membayar sesuai harga yang disepakati,” ungkap mantan Kepala Dinas Sosial Sultra itu.

Ia menambahkan pembangunan Stadion Lakidende telah dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2021 dan 2022, namun terhenti sementara karena sengketa lahan yang sedang dalam proses penyelesaian.

Pemerintah komitmen untuk melanjutkan pembangunan dan penyelesaian proyek-proyek yang tertunda, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan mematuhi proses hukum yang berlaku. (rah/b)

  • Bagikan

Exit mobile version