Serahkan KUA-PPAS Perubahan, Prioritas Program Pro Rakyat

  • Bagikan
PENYESUAIAN ANGGARAN : Penyerahan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024 oleh Wakil Bupati Konsel, Rasyid (ketiga dari kiri) kepada Ketua DPRD, Irham Kalenggo.(I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
PENYESUAIAN ANGGARAN : Penyerahan rancangan KUA-PPAS Perubahan 2024 oleh Wakil Bupati Konsel, Rasyid (ketiga dari kiri) kepada Ketua DPRD, Irham Kalenggo.(I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2024, diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel). Seremoni tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid, menjelaskan, penyusunan rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Ini sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 terkait pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024,” jelasnya, kemarin dalam agenda paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua, Hj. Hasnawati serta dihadiri sejumlah anggota parlemen.

Selain itu, juga didasari adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam APBD induk sebelumnya. “Diantaranya terjadi perubahan kerangka ekonomi daerah dan pendanaan, prioritas serta sasaran pembangunan, rencana program hingga kegiatan prioritas,” sambung Rasyid.

Kemudian, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan. Lalu penambahan dan pengurangan sasaran kegiatan, penyesuaian perubahan indikator kinerja kegiatan dan program.

“Termasuk penyesuaian program dan kegiatan untuk merespon permasalahan aktual yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera atau prioritas. Berdasarkan perkembangan situasi tersebut maka perlu dilakukan perubahan dokumen penganggaran daerah sesuai peraturan perundangan-undangan,” jelas Konsel-2 tersebut.

Dalam dokumen KUPA-PPAS-P 2024 yang diserahkan, menunjukkan pendapatan daerah mengalami perubahan. Dari semula Rp. 1,53 triliun menjadi Rp. 1,79 triliun. Naik Rp. 264,58 miliar atau 17,24 persen dari sebelumnya.

“Selanjutnya, belanja mengalami kenaikan dari Rp. 1,77 triliun menjadi Rp. 1,93 triliun. Bertambah Rp. 163,63 miliar atau 9,21 persen,” rinci Rasyid.

Kemudian, penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024, sebelumnya Rp. 255,20 miliar dan setelah perubahan Rp. 155,25 miliar atau berkurang Rp. 99,94 miliar (-39,16 persen). “Penurunan tersebut berasal dari komponen Silpa APBD 2023 sesuai hasil audit BPK-RI dan penyesuaian kode rekening dana bagi hasil (DBH) kurang salur ke rekening pendapatan transfer pemerintah pusat,” imbuhnya.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 13,65 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp. 14,6 miliar. Bertambah Rp. 1 miliar atau 7,32 persen. Kenaikan tersebut dikarenakan pada komponen penyertaan modal pada Perusahaan Daerah.

“Sehingga total rancangan perubahan APBD Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,95 triliun,” pungkasnya.

Diketahui dalam kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2025. Termasuk rancangan akhir rencana pembangunan jangka panjang daerah (Ranhir RPJPD) tahun 2025-2045. (b/ndi)

  • Bagikan

Exit mobile version